Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tari Striptis di Semarang

Penjelasan Polisi Polda Jateng Soal Penangguhan Penahanan Bambang Raya

Tersangka kasus pornografi, Bambang Raya Saputra (BRS) mengajukan surat penangguhan penahanan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka kasus pornografi, Bambang Raya Saputra (BRS) mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sejak pekan lalu.

Namun, hingga akhir pekan ini, pengajuan surat penangguhan tersebut belum dikabulkan.

"Iya, masih berproses," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis

Bambang Raya Saputra terseret kasus pornografi  akibat karaoke miliknya menawarkan layanan pertunjukan tari telanjang atau striptis pada 27 Februari 2025 lalu. 

Selepas penggrebekan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing Bambang Raya dan Mami Uthe seorang pekerja di karaoke tersebut.

Bambang yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng sejak Jumat, 20 Juni 2025.

Kemudian pada akhir Juni, Bambang Raya mengajukan penangguhan dengan alasan sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga.

"Penyidik nanti yang menentukan apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak," tandas Dwi. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved