Tari Striptis di Semarang
Penjelasan Polisi Polda Jateng Soal Penangguhan Penahanan Bambang Raya
Tersangka kasus pornografi, Bambang Raya Saputra (BRS) mengajukan surat penangguhan penahanan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka kasus pornografi, Bambang Raya Saputra (BRS) mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sejak pekan lalu.
Namun, hingga akhir pekan ini, pengajuan surat penangguhan tersebut belum dikabulkan.
"Iya, masih berproses," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Terbaru, Alasan Bambang Raya Pemilik Mansion Karaoke Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca juga: Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis
Bambang Raya Saputra terseret kasus pornografi akibat karaoke miliknya menawarkan layanan pertunjukan tari telanjang atau striptis pada 27 Februari 2025 lalu.
Selepas penggrebekan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing Bambang Raya dan Mami Uthe seorang pekerja di karaoke tersebut.
Bambang yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng sejak Jumat, 20 Juni 2025.
Kemudian pada akhir Juni, Bambang Raya mengajukan penangguhan dengan alasan sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Penyidik nanti yang menentukan apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak," tandas Dwi. (Iwn)
Bupati Ischak Ajak Golkar Tegal Kawal Program Pemerintah Hingga 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Polisi Banten Lempar Helm, Pelajar Violent Agra Castillo Koma 4 Hari |
![]() |
---|
Kisah Pelarian RS dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Rumah di Nyatnyono Semarang Jadi Saksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalur Kaligua Brebes, 1 Pelajar Tewas Terjun ke Jurang |
![]() |
---|
Dahlan Dahi, CEO Tribun Network Raih Penghargaan MTA 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.