Berita Kabupaten Pekalongan
RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025-2029 Resmi Disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan, bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara simultan, terkoordinasi, dan selaras
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2029 resmi disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam, Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (4/7/2025).
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan, bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara simultan, terkoordinasi, dan selaras dengan dokumen perencanaan di tingkat provinsi maupun nasional.
RPJMD ini juga disusun dengan mengacu, pada evaluasi pelaksanaan RPJMD 2021-2026.
"Visi yang diusung dalam RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025-2029 adalah 'Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera'. Ini merupakan tahap awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045," terang Wabup Pekalongan Sukirman.
Dalam rapat tersebut, Wabup Sukirman juga memaparkan, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Ia menjelaskan, bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dinamika kondisi daerah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi sebelumnya.
"Ada beberapa penyebab perubahan antara lain adalah, ketidaktercapaian target pendapatan daerah, realisasi belanja yang tidak sesuai alokasi, serta adanya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. Kemudian, perubahan tersebut mengacu pada kebijakan nasional terbaru," ucapnya.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyesuaian antara lain, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
"Dengan mempertimbangkan dinamika dan kebijakan yang ada, Pemkab Pekalongan memandang perlu melakukan perubahan terhadap APBD 2025."
"Proses ini dimulai dari penetapan Perubahan RKPD, diikuti dengan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS, yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," pungkasnya. (Dro)
Akses Kesehatan Lebih Dekat, Desa Wonorejo Pekalongan Kini Miliki Balai Kesehatan Sendiri |
![]() |
---|
TNI Bangun Jalan dan Sumur Bor di Desa Windurojo Pekalongan, Wujud Nyata TMMD Reguler Ke-125 |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Direvisi, Belanja Daerah Naik 5,07 Persen |
![]() |
---|
Carik Eko Rizal Akhirnya Dicopot, Kades Sijambe Kabupaten Pekalongan : Saya Terpaksa, Demi Desa |
![]() |
---|
Viral Pasien Dikira Meninggal, Hidup Kembali Saat Tiba di Rumah, RSUD Kajen Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.