Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Agus Tak Setuju Rencana Pemkab Jepara Tutup TPS, Bisa Tambah Beban Ekonomi

Warga Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara kurang setuju dengan rencana Pemerintah Kabupaten Jepara yang akan menutup

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PENUTUPAN TPS - Suasana Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara yang berencana akan ditutup. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Warga Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara kurang setuju dengan rencana Pemerintah Kabupaten Jepara yang akan menutup dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada bulan Agustus mendatang.


Satu di antara warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara, Agus Dwi Cahyono menyampaikan ketidak setujuannya rencana penutupan TPS yang berada di Kelurahan Saripan.


Menurutnya, jika TPS ditutup bisa membuat menambah beban ekonomi pengeluaran keluarga. 


Pasalnya, ketika Agus membuang sampah di TPS itu tidak pernah ditarik biaya sepeser pun.


Jika nantinya TPS resmi ditutup, warga harus mengeluarkan uang untuk membuang sampah yang selama ini gratis. 


"Kalau warga kurang setuju ya, karena nanti buang sampahnya kemana? Lama-lama tempat sampah kok ngga ada, sehingga warga harus mengeluarkan uang lagi buat buang sampah," kata Agus kepada Tribunjateng, Minggu (6/7/2025).


Selain itu, rencana penutupan TPS menurutnya juga membuat ruang fasilitas publik semakin berkurang.


Di ketahui, dua TPS di Kabupaten Jepara rencananya akan resmi ditutup per 1 Agustus 2025. 


Dua TPS yang rencananya akan ditutup yaitu TPS di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara dan TPS di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan. 


Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara juga telah memasang spanduk berisi informasi rencana penutupan TPS di dua lokasi tersebut. 


Sub-Koordinator Penanganan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Eko Yudi Nofianto menjelaskan penutupan TPS tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup. 


Dimana sesuai aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sudah melarang TPS yang berada di area terbuka atau bersifat open dumping. 


Selain itu penutupan TPS juga bertujuan untuk menjaga keindahan serta kebersihan kota dalam rangka menuju Jepara Bersih 2025. 


"Seusai arahan dari Kementerian, TPS terbuka ini kan sebenarnya sudah dilarang. Sehingga untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota TPS yang ada di kota ini rencananya akan kita tutup semua," ungkapnya.


Rencana penutupan TPS tersebut akan berlanjut di tahun depan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved