Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Duduk Perkara AP Selebgram Indonesia Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman 7 Tahun di Myanmar

Selebgram asal Indonesia bernisial AP ditangkap oleh junta militer Myanmar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
SELEBGRAM AP: Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang. 

TRIBUNJATENG.COM - Selebgram asal Indonesia bernisial AP ditangkap oleh junta militer Myanmar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.

Judha mengatakan jika AP ditangkap junta militer Myanmar pada 20 Desember 2024 lalu.

AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

Ia juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat.

Tak hanya itu, AP dituduh mendanai pemberontak Myanmar.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

AP dikenakan 3 dakwaan berlapis, yaitu Undang-Undang Anti-Terorisma, Undang-Undang Keimigrasian 1947 dan Section 17(2) Unlawfull Associations Act.

Kasus penangkapan AP oleh junta militer Myanmar ini diungkap anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin (30/6/2025).

Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

KBRI di Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak pertama kali AP ditangkap.

Upaya yang dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran serta pendampingan langsung saat pemeriksaan.

Kemenlu dan KBRI Yangon juga sudah melakukan upaya non-litigasi melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.

Sosok AP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved