Polres Sragen
Asik Main Game, Motor Raib! Resmob Polres Sragen Ringkus Komplotan Curanmor Antar-Kabupaten
Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Sragen saat korban sedang asik bermain PlayStation bersama teman-temannya.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan pengungkapan ini dan mengapresiasi gerak cepat tim gabungan Polres dan Polsek jajaran.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan."
"Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor, dan kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar AKBP Petrus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kini para pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Plupuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Laili S/***)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250708_Polres-Sragen_1.jpg)