Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kata-kata Bupati Pasca Soenarto Berstatus Tersangka Korupsi Proyek Masjid Madaniyah Karanganyar

Bupati Karanganyar, Rober Christanto akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kejari Karanganyar saat ini.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
HORMATI PROSES HUKUM - Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Bupati akan menghormati proses hukum seusai seorang ASN Pemkab Karanganyar berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto akan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Pernyataan Bupati ini berkait seorang ASN terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Rober Christanto juga menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada penegak hukum.

Baca juga: Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Motif Pembunuhan Notaris Sidah Alatas Terkuak, Ada Peran Eks Sopir

Baca juga: Peran Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Tersangka Kelima Kasus Korupsi Proyek Agung Masjid Madaniyah

"Proses hukum biar berjalan."

"Hormati proses hukum yang berlaku," katanya, Selasa (8/7/2025).

Pihaknya akan menindaklanjuti apabila sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap bersangkutan dari Kejari Karanganyar.

"Kami akan tindaklanjuti," terangnya.

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap Soenarto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.

Soenarto yang menjabat sebagai Sekretaris Dispermasdes Kabupaten Karanganyar ini berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar lebih dari 11 jam.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu penyidik menaikkan status yang bersangkutan dari semula saksi menjadi tersangka.

"Kami menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.

Dalam perkara tersebut, Soenarto menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020.

Soenarto kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari ke depan. (*)

Baca juga: Istri Menangis Peluk Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Agus Harianto Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: Ulil Albab Desak Penanganan Cepat Banjir Rob di Sayung Demak: Warga Sudah Terlalu Lama Bersabar

Baca juga: 3 Remaja Sragen Ditangkap, Buntut Aditya Babak Belur Dikeroyok Gegara Pakai Atribut Perguruan Silat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved