Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Istri Menangis Peluk Soenarto ASN Pemkab Karanganyar, Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Seorang ASN di Lingkungan Pemkab Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang ASN di Lingkungan Pemkab Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Suasana di Ruang Tengah Kantor Kejari Kabupaten Karanganyar semakin hening pada Senin (7/7/2025) malam.

Di kursi tamu tunggu tampak beberapa orang menunggu sejak siang hingga malam hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Agus Harianto Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Madaniyah

Sosok ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Soenarto.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam, Soenarto didampingi penyidik keluar dari Ruang Tengah Kejari Karanganyar sekira pukul 20.45.

Soenarto tampak masih mengenakan pakaian dinas harian (PDH) serta rompi merah dan tangan diborgol setelah selesai menjalani pemeriksaan.

Istri yang telah menunggu sejak siang langsung memeluk Soenarto sebelum dibawa ke mobil untuk ditahan sementara di Rutan Polres Karanganyar.

"Sudah jangan nangis" kata Soenarto menenangkan keluarganya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pemeriksaan terhadap Soenarto seyogyanya dilakukan pada Jumat (4/7/2025).

Akan tetapi yang bersangkutan sakit, sehingga harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Soenarto kemudian baru bisa hadir untuk dimintai keterangan pada Senin (7/7/2025).

"Kejari Karanganyar menetapkan satu tersangka atas nama S dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar," terangnya.

Dia menuturkan, penyidik menemukan dua alat bukti cukup, sehingga meningkatkan status dari yang bersangkutan semula sebagai saksi menjadi tersangka.

Dalam perkara tersebut, terangnya, Soenarto menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020.

Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Baca juga: Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

"Kami menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved