Berita Banyumas
Wanita Residivis Narkoba Ditangkap! Sembunyikan Ribuan Obat Terlarang di Plafon Rumah Banyumas
Seorang wanita berinisial HRH (26) kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas karena diduga mengedarkan obat terlarang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang wanita berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas karena diduga mengedarkan obat-obatan psikotropika secara ilegal.
Penangkapan dilakukan, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB di rumahnya, setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Pecandu Sabu di Purbalingga Ini Juga Jadi Bandar Obat Terlarang, Diamankan Tanpa Perlawanan
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang.
Setelah melakukan penyelidikan, kami mendatangi rumah pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com dalam keterangannya Selasa (8/7/2025).
Saat didatangi petugas, HRH sempat mengelak dan mengaku sudah berhenti menjual obat-obatan.
Ia bahkan menuduh orang lain sebagai pelaku.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, tepatnya di bagian plafon rumah dengan disaksikan RT dan warga sekitar, polisi menemukan ribuan butir obat psikotropika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.945 butir obat jenis tramadol, 1.995 butir trihexyphenidyl (heximer), dan 29 butir alprazolam (Atarax).
Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu satu unit handphone merk Oppo, serta 45 butir obat dalam kemasan warna silver dari dua saksi lain berinisial JA dan SM.
Baca juga: Wanita Tertangkap Sembunyikan Obat Terlarang di Kemaluan saat Besuk Tahanan Lapas
"HRH merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani proses hukum atas kasus serupa," kata Willy.
Saat ini HRH telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (jti)
Libur HUT ke-80 RI, KAI Daop 5 Purwokerto Catat Puncak Kenaikan Penumpang Tembus 16.000 Lebih! |
![]() |
---|
Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed: Tim Pemeriksa Batal Panggil Korban, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sumanto Jadi Inspirasi "Labinak: Mereka Ada di Sini", Film Horor Bertema Teror Kanibalisme |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Dampingi 50 Penari Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
50 Penari Banyumas Tampil dalam Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Istana Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.