Kanwil Kemenkum Jateng
Dorong Reformasi Hukum Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jateng Perkuat Pendampingan IRH di Blora
Kemenkum Jawa Tengah terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui pendampingan intensif dalam rangka penilaian IRH Tahun 2025.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, BLORA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui pendampingan intensif dalam rangka penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembenahan tata kelola regulasi di daerah agar semakin efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pada Rabu (9/7), Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH Kanwil Kemenkum Jateng yang terdiri dari Andhy Kusriyanto (Analis Hukum Ahli Muda), Hery Setyawan (Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda), dan Ghina Salsabila (CPNS Analis Kebijakan Ahli Pertama), melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Fokus kunjungan ini adalah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dukung yang telah disiapkan dan diunggah oleh Tim Kerja IRH Setda Kabupaten Blora.
Kunjungan disambut oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Blora, Slamet Setiono, yang mengapresiasi dukungan teknis dari Tim Kanwil Kemenkum.
“Bimbingan dari Tim Kanwil Kemenkum ini sangat membantu kami dalam melengkapi dokumen penilaian IRH."
"Kami optimis hasilnya akan lebih baik dan mendukung perbaikan regulasi daerah,” ujar Slamet.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng - UMUS Brebes Buka Peluang Kerja Sama
Andhy Kusriyanto menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan membantu Pemda lebih teliti dan lengkap dalam menyiapkan dokumen.
“Kami hanya ingin memastikan data yang dikumpulkan benar-benar lengkap dan sesuai."
"Kalau ada yang kurang, kami bantu arahkan,” kata Andhy singkat.
Sementara itu, Hery Setyawan kembali mengingatkan bahwa IRH bukan hanya angka penilaian, melainkan gambaran nyata keseriusan Pemerintah Daerah memperbaiki kualitas produk hukum.
“IRH jangan hanya dianggap formalitas."
"Ini kesempatan untuk menata regulasi agar lebih sederhana dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Hery.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, penilaian IRH menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien.
Baca juga: Kemenkum Jateng Teken Kerja Sama dengan DPMPTSP Banyumas untuk Penyelenggaraan Gerai KI dan AHU
Pendampingan dan verifikasi data dukung IRH akan berlanjut hingga akhir Juli 2025.
Melalui kerja sama yang baik, diharapkan hasil penilaian IRH dapat mendorong Pemerintah Daerah menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, konsisten, dan mendukung pelayanan publik yang berkualitas. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.