Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Jaksa Tidak Menanggapi 16 Poin PK, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kecewa di Sidang Hari Ini

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto menyayangkan jawaban jaksa yang tidak sepenuhnya menjawab 16 poin gugatan Peninjauan Kembali ( PK).

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
TRIBUNJATENG/WORO SETO Caption: SUASANA SIDANG PK BAMBANG TRI MULYONO- Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri Mulyono tidak hadir dalam sidang hari ini, Kamis (10/7/2025). Meski demikian sidang tetap berjalan dengan lancar. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO-  Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto menyayangkan jawaban jaksa yang tidak sepenuhnya menjawab 16 poin gugatan Peninjauan Kembali ( PK).

Selain itu, Yaqub menjelaskan alasan Bambang Tri Mulyono tidak hadir dalam sidang hari ini, Kamis (10/7/2025).

Menurut Yaqub Kristanto ketidakhadiran Bambang Tri Mulyono lantaran lapas Sragen tidak menerima undangan dari Pengadilan Negeri Solo.

“Bambang Tri tidak bisa dihadirkan karena lapas Sragen tidak mendapat undangan dari pengadilan Negeri Solo,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Yaqub menilai lapas Sragen sudah kooperatif.

“Lapas Sragen kooperatif, namun memang harus ada surat pemanggilan dari PN Solo,” ujarnya.

Agenda sidang hari ini yaitu jawaban dari jaksa terkait gugatan PK yang dilayangkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono.

Yaqub Kristanto mengatakan sidang minggu depan pihaknya akan memberi tanggapan.

“Untuk jawaban PK yang dibacakan jaksa kami akan menanggapi pada tanggal 17 juli 2025 akan kami bacakan,” ujarnya.

Yaqub menegaskan terkait putusan MK seharusnya tidak berlaku surut.

Sehingga Bambang Tri Mulyono bisa bebas dari jeratan sanksi yang didakwaan selama ini.

“Putusan MK tidak berlaku surut. Biasanya hakim mengabulkan alasan pembenar dan pemaaf. Alasan sosial itu membuat keputusan itu teranulir,” katanya.

Yaqub menyayangkan lantaran jaksa tidak menanggapi poin-point Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

“Jaksa hanya menyikapi soal putusan MK, tapi tidak menanggapi 16 PK yang kami tuangkan, jaksa tidak menanggapi sehingga kami akan tekankan dalam sidang mendatang,” tegasnya.

Diketahui, terrpidana Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved