Berita Solo
Jaksa Tidak Menanggapi 16 Poin PK, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kecewa di Sidang Hari Ini
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto menyayangkan jawaban jaksa yang tidak sepenuhnya menjawab 16 poin gugatan Peninjauan Kembali ( PK).
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO- Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto menyayangkan jawaban jaksa yang tidak sepenuhnya menjawab 16 poin gugatan Peninjauan Kembali ( PK).
Selain itu, Yaqub menjelaskan alasan Bambang Tri Mulyono tidak hadir dalam sidang hari ini, Kamis (10/7/2025).
Menurut Yaqub Kristanto ketidakhadiran Bambang Tri Mulyono lantaran lapas Sragen tidak menerima undangan dari Pengadilan Negeri Solo.
“Bambang Tri tidak bisa dihadirkan karena lapas Sragen tidak mendapat undangan dari pengadilan Negeri Solo,” ujarnya kepada Tribunjateng.com.
Yaqub menilai lapas Sragen sudah kooperatif.
“Lapas Sragen kooperatif, namun memang harus ada surat pemanggilan dari PN Solo,” ujarnya.
Agenda sidang hari ini yaitu jawaban dari jaksa terkait gugatan PK yang dilayangkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono.
Yaqub Kristanto mengatakan sidang minggu depan pihaknya akan memberi tanggapan.
“Untuk jawaban PK yang dibacakan jaksa kami akan menanggapi pada tanggal 17 juli 2025 akan kami bacakan,” ujarnya.
Yaqub menegaskan terkait putusan MK seharusnya tidak berlaku surut.
Sehingga Bambang Tri Mulyono bisa bebas dari jeratan sanksi yang didakwaan selama ini.
“Putusan MK tidak berlaku surut. Biasanya hakim mengabulkan alasan pembenar dan pemaaf. Alasan sosial itu membuat keputusan itu teranulir,” katanya.
Yaqub menyayangkan lantaran jaksa tidak menanggapi poin-point Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
“Jaksa hanya menyikapi soal putusan MK, tapi tidak menanggapi 16 PK yang kami tuangkan, jaksa tidak menanggapi sehingga kami akan tekankan dalam sidang mendatang,” tegasnya.
Diketahui, terrpidana Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Negeri Solo, Kamis (3/7/2025).
Inilah Sosok Pengganti FX Hadi Rudyatmo Komandoi PDIP Solo, Pernah Jadi Wakil Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Bela Pemilik Kafe Tersandung Hak Siar, Respati Ardi Janji Beri Advokasi Jika Ada Ketidakadilan Hukum |
![]() |
---|
Aliansi Musisi Solo Geruduk DPRD, Desak Pembubaran LMKN dan Revisi Aturan Royalti Musik |
![]() |
---|
DPRD Kota Solo Shobarin Syakur Angkat Suara Soal Pengawasan Peredaran Miras |
![]() |
---|
Gantikan Bambang Pacul di DPD PDIP Jateng, Rudy Mengaku Tak Menyangka dengan Perintah Bu Mega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.