Berita Solo
Jaksa Tidak Menanggapi 16 Poin PK, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kecewa di Sidang Hari Ini
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto menyayangkan jawaban jaksa yang tidak sepenuhnya menjawab 16 poin gugatan Peninjauan Kembali ( PK).
Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1/PK.Pid.Sus/2025/PN Skt.
Terpidana Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) silam.
Yaqub Kristanto mengatakan pengajuan PK ini lantaran adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono.
“Menurut kami adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono.
Yaqub mengatakan apa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono dianggap membuat kericuhan di dunia cyber.
Menurutnya, dalam pembuktian nanti akan terungkap.
“Di dunia cyber itu untuk menentukan keonarannya sangat sulit dibuktikan. Sekarang keputusan MK, klausul keonaran harus bisa dibuktikan, sementara keonaran itu hanya bisa dilakukan di dunia nyata,” ujarnya.
Menurutnya, untuk unsur sengaja keonaran yang dibuat Bambang Tri Mulyono tidak berbukti.
“Kerjasama keonaran yang dibuat Bambang Tri dengan Gus Nur hanya saat podcastnya bersama Gus Nur, tidak ada unsur sengaja membuat onar di dunia nyata,” ujarnya.
Yaqub Kristanto menegaskan alasan mengajukan kembali karena menurut keputusan MK, keonaran di dunia cyber tidak bisa dipidana.
Alasan lain, menurut Yaqub, Bambang Tri Mulyono tidak melakukan penyebaran konten podcast tersebut.
“Pak Bambang ini kan tidak melakukan penyebaran, ia hanya datang di podcast tersebut, sementara yang memberatkan hingga terjerat kasus pidana salah satu faktornya adalah penyebaran konten tersebut dianggap membuat keonaran,” ujarnya.
Yaqub menegaskan saat memutuskan terpidana Bambang Tri Mulyono, hakim
tidak melihat alasan pemaaf dan pembenar.
“Selama ini unsur pemaaf dan pembenar yang diterapkan hanya ada dalam KUHP, namun dalam praktiknya, menerapkan unsur ini setengah hati, penerapannya tidak sesuai dengan undang-undang itu. Hakim tidak tmelihat alasan pemaaf dan pembenar dan ini menjadi kendala,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025 mendatang. (waw)
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
Baca juga: Program Respati Ditolak di Rapat Paripurna DPRD Solo, dari Koperasi Merah Putih hingga Rumah Kerja
Baca juga: Pendapatan Rata-Rata Warga Banjarnegara Capai Rp2,4 Juta per Bulan
| Purboyo Ucap Ikrar Sebagai Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIV di Depan Jenazah Sang Ayah |
|
|---|
| Tangis Histeris Istri Paku Buwono XIII, Lepas Jenazah Suami Sebelum Dimakamkan |
|
|---|
| GKR Timoer Sebut Paku Buwono XIII Sudah Tunjuk Purboyo sebagai Penerus Raja Keraton Surakarta |
|
|---|
| Fix Halal Sesuai Hasil Uji Laboratorium, Warung Bakso Remaja Gading Solo Bisa Buka Lagi |
|
|---|
| Sempat Viral Non-halal, Bakso Remaja Gading Solo Dinyatakan Halal, Boleh Buka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250710-bambang-tri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.