Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Jaksa Tidak Menanggapi 16 Poin PK, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Kecewa di Sidang Hari Ini

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Yaqub Kristanto menyayangkan jawaban jaksa yang tidak sepenuhnya menjawab 16 poin gugatan Peninjauan Kembali ( PK).

Penulis: Ardianti WS | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/WORO SETO
TRIBUNJATENG/WORO SETO Caption: SUASANA SIDANG PK BAMBANG TRI MULYONO- Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) Bambang Tri Mulyono tidak hadir dalam sidang hari ini, Kamis (10/7/2025). Meski demikian sidang tetap berjalan dengan lancar. 

Bambang Tri Mulyono mengajukan Peninjauan Kembali (PK) nomor 1/PK.Pid.Sus/2025/PN Skt.

Terpidana Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) silam.

Yaqub Kristanto mengatakan pengajuan PK ini lantaran adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono.

“Menurut kami adanya kekhilafan hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan hakim mahkamah agung dalam memutuskan perkara Bambang Tri Mulyono

Yaqub mengatakan apa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono dianggap membuat kericuhan di dunia cyber.

Menurutnya, dalam pembuktian nanti akan terungkap.

“Di dunia cyber itu untuk menentukan keonarannya sangat sulit dibuktikan. Sekarang keputusan MK, klausul keonaran harus bisa dibuktikan, sementara keonaran itu hanya bisa dilakukan di dunia nyata,” ujarnya.

Menurutnya, untuk unsur sengaja keonaran yang dibuat Bambang Tri Mulyono tidak berbukti.

“Kerjasama keonaran yang dibuat Bambang Tri dengan Gus Nur hanya saat podcastnya bersama Gus Nur, tidak ada unsur sengaja membuat onar di dunia nyata,” ujarnya.

Yaqub Kristanto menegaskan alasan mengajukan kembali karena menurut keputusan MK, keonaran di dunia cyber tidak bisa dipidana.

Alasan lain, menurut Yaqub, Bambang Tri Mulyono tidak melakukan penyebaran konten podcast tersebut.

“Pak Bambang ini kan tidak melakukan penyebaran, ia hanya datang di podcast tersebut, sementara yang memberatkan hingga terjerat kasus pidana salah satu faktornya adalah penyebaran konten tersebut dianggap membuat keonaran,” ujarnya.

Yaqub menegaskan saat memutuskan terpidana Bambang Tri Mulyono, hakim

tidak melihat alasan pemaaf dan pembenar.

“Selama ini unsur pemaaf dan pembenar yang diterapkan hanya ada dalam KUHP, namun dalam praktiknya, menerapkan unsur ini setengah hati, penerapannya tidak sesuai dengan undang-undang itu. Hakim tidak tmelihat alasan pemaaf dan pembenar dan ini menjadi kendala,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025 mendatang. (waw)

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80

Baca juga: Program Respati Ditolak di Rapat Paripurna DPRD Solo, dari Koperasi Merah Putih hingga Rumah Kerja

Baca juga: Pendapatan Rata-Rata Warga Banjarnegara Capai Rp2,4 Juta per Bulan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved