Berita Internasional
Mantan Napi Masuk Penjara Lagi Setelah Menang Lotre Rp2,7 Triliun
Seorang mantan narapidana kembali ditangkap setelah memenangkan hadiah senilai sekitar Rp 2,7 triliun.
TRIBUNJATENG.COM, KENTUCKY – Seorang mantan narapidana asal Kentucky, Amerika Serikat, kembali ditangkap setelah memenangkan hadiah Powerball senilai 167,3 juta dollar AS (sekitar Rp 2,7 triliun).
Mantan napi tersebut bernama James Shannon Farthing (50).
Alih-alih menikmati uang yang ia peroleh, Farthing justru kembali berurusan dengan hukum hanya tiga hari setelah mencairkan hadiah lotre terbesar di negara bagian itu.
Baca juga: Jembatan Tua Roboh, Kendaraan Berjatuhan ke Sungai, 10 Orang Tewas
Sebelumnya, dilansir dari New York Post, Kamis (3/7/2025), Farthing diketahui memiliki latar belakang kriminal panjang dengan catatan kejahatan setebal 16 halaman dan pernah dipenjara di 25 lembaga pemasyarakatan berbeda.
Dari 50 tahun usianya, ia telah menghabiskan lebih dari 30 tahun di balik jeruji besi. Aksi kriminal Farthing ini ternyata sudah ia lakukan sejak remaja, dengan dakwaan mulai dari pencurian hingga mengemudi ugal-ugalan.
Pria berusia 50 tahun itu diketahui hanya menyelesaikan pendidikan formal sampai kelas 10 dan memperoleh ijazah kesetaraan (GED) saat berada di penjara.
Seiring waktu, ia terlibat dalam kejahatan yang lebih serius.
Ia pernah menjual kokain kepada petugas yang menyamar, mencekik pacarnya, hingga menyuap petugas di dalam penjara.
Bahkan, Farthing pernah mengajak ibunya, Linda Grizzle (77), dalam upaya menyelundupkan ganja ke penjara dengan tingkat keamanan maksimum.
Meski akhirnya menerima kesepakatan hukum yang membebaskan sang ibu dari tuntutan, Farthing tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
Selama tinggal di penjara, Farthing tak pernah jera.
Ia kerap dimasukkan ke dalam sel isolasi karena menyelundupkan obat-obatan dan alkohol, serta mencuri barang-barang milik napi lain lalu meminta bayaran untuk mengembalikannya — layaknya preman di sekolah.
Akibat pelanggaran yang terus berulang, permintaan pembebasan bersyaratnya berkali-kali ditolak.
Kalaupun dikabulkan, Farthing seringkali kembali ditahan karena melanggar syarat pembebasan, umumnya karena kedapatan memakai narkoba.
Foto-foto penangkapannya yang berjumlah puluhan bahkan mendokumentasikan perubahan fisiknya dari remaja berwajah polos hingga pria bertato dengan jenggot abu-abu dan tubuh lebih berisi.
Ditangkap hanya 3 hari setelah "kaya"
April lalu, Farthing mengeklaim hadiah Powerball bersama sang ibu dan pacarnya, Jacqueline Fightmaster.
Namun, hanya tiga hari setelah mencairkan uangnya, ia ditangkap di Florida karena diduga memukul seorang tamu hotel dan menendang deputi yang mencoba melerai.
Farthing juga dianggap melanggar syarat pembebasan bersyarat karena meninggalkan Kentucky tanpa memberi tahu petugas pembimbingnya — pelanggaran serius mengingat rekam jejak kriminalnya.
Menurut Dewan Parole Kentucky, Farthing baru dibebaskan pekan lalu, tetapi kini harus menghadapi proses hukum baru di Florida.
Sebagian kecil dari hadiahnya telah digunakan untuk membayar uang jaminan sebesar 11.000 dolar AS.
Ia mengaku tidak bersalah atas dakwaan penyerangan dan dijadwalkan hadir dalam sidang dakwaan pada 14 Juli mendatang.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun hanya untuk satu dakwaan penyerangan terhadap petugas penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Menang Lotre Rp 2,7 Triliun, Masuk Penjara Lagi"
Baca juga: Pria Tewas Setelah Bikin Heboh Berlari Telanjang dan Makan Rumput di Pinggir Jalan
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Inilah Sosok Diella, "Menteri" AI Pertama di Dunia yang Bertugas Mengawasi Korupsi Kabinet |
![]() |
---|
Pidato Berapi-api Anak SMA Ini Disebut sebagai Pemicu Demo Nepal |
![]() |
---|
Korban Tewas Kerusuhan di Nepal Bertambah Jadi 51 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.