Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Update Rencana Pemkab Manfaatkan Lahan eks Stasiun Kudus Jadi Pusat Kuliner, Nilai Sewa Rp1,6 Miliar

Rencana Pemkab Kudus memanfaatkan eks Stasiun Kudus di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus mulai menemui titik terang.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
EKS STASIUN KUDUS - Beberapa pengendara melintasi Jalan Agus Salim Kudus, di depan bangunan eks Stasiun Kudus di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kamis (10/7/2025). Pemkab Kudus berencana memanfaatkan bangunan mangkrak tersebut sebagai pusat kuliner. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Rencana Pemkab Kudus memanfaatkan eks Stasiun Kudus di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus mulai menemui titik terang.

Pemkab sudah negosiasi dengan PT KAI sebagai pemilik aset.

“Sudah ada pembicaraan dengan PT KAI."

"Sudah ada angka dan dapat diskon 60 persen,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Baca juga: Viral Oknum Pejabat Pemkab Kudus Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati, Inspektorat: Kami Panggil Besok

Baca juga: Alhamdulillah, Ribuan Guru Swasta di Kudus Terima Tunjangan Rp 1 Juta Per Bulan: Sudah Cair

Menurut Sam’ani, biaya sewa dalam lima tahun mencapai sekira Rp1,6 miliar. 

Angka tersebut sudah termasuk potongan 60 persen.

Hanya saja, pihaknya belum bisa menatanya karena memang secara legalitas masih menunggu surat resmi dari PT KAI.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, pihaknya telah negosiasi dengan PT KAI melalui PT KAI Daop IV Semarang.

Secara legal, Pemkab Kudus belum menerima surat resmi terkait pengelolaan eks Stasiun Kudus.

Hanya saja pihaknya sudah mendapatkan kisi-kisi perkiraan biaya sewa.

“Surat resminya belum kami terima."

"Kami sebatas diberi draf kisi-kisi perhitungan dari proses negosiasi melalui PT KAI Daop IV Semarang."

"Karena kewenangan memberikan diskon lebih 30 persen adalah PT KAI pusat."

"Surat ini akan bawa ke pusat,” kata Djati Solechah.

Setelah ini, kata Djati, pihaknya perlu mengajukan permohonan izin kepada Balai Penilaian Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved