Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Wonosobo

Viral Emak-emak di Wonosobo Cekcok Perkara Sabun Berujung Laporan Polisi

Viralnya kejadian ini dipicu oleh unggahan video dari anak korban di akun Tiktok @Elsa Monika atas dugaan penganiayaan yang menimpa ibunya.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Imah Masitoh
POLRES WONOSOBO - Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan saat menjelaskan kasus yang heboh di media sosial terkait dugaan penganiayaan, dalam konferensi pers pada Kamis, (10/7/2025). Ia menyebut kasus tersebut masih terus berlanjut penanganannya di Polres Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Viral emak-emak di Wonosobo  Jawa Tengah cekcok perkara sabun.

Perseteruan itu berjung dengan aksi penganiayaan ringan dan kasusnya ditangani polisi

Viralnya kejadian ini dipicu oleh unggahan video dari anak korban di akun Tiktok @Elsa Monika atas dugaan penganiayaan yang menimpa ibunya.

Polres Wonosobo kemudian memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Baca juga: Viral Mie Bangladesh Dimanfaatkan Indomie Untuk Luncurkan Varian Baru, Permintaan Terus Meningkat

Baca juga: 7 Cara Mudah Nonton Video Viral Andini Pratama Link Aman Anti Blokir di Yandex Ru Browser Japan

Dalam video viral anak korban meminta penjelasan atas laporan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polsek Leksono, namun belum mendapat kejelasan. 

Menanggapi hal ini, pihak Polres Wonosobo menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur. 

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers pada Kamis, (10/7/2025) membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya telah diterima oleh Polsek Leksono.

Disampaikannya, perkara ini semula menjadi kewenangan Polsek Leksono. 

Namun, meningkatnya sorotan publik terhadap kasus tersebut mendorong Polres Wonosobo untuk mengambil alih penanganan demi percepatan proses hukum.

Ia menyebut, kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah laporan polisi diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2025.

Penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pelapor, anggota keluarga pelapor, saksi mata, serta Ketua RT setempat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menetapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada terlapor.

"Hasil visum yang kami terima, ditemukan bekas luka tekan di bagian leher dan kuping bawah telinga korban. Kasus ini akan segera kami proses dan kami ajukan ke pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.

Kapolres Wonosobo menjelaskan awal mula peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. 

Korban perempuan berinisial SN mengalami tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh tetangganya yang juga perempuan, berinisial F. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved