Viral Wonosobo
Viral Emak-emak di Wonosobo Cekcok Perkara Sabun Berujung Laporan Polisi
Viralnya kejadian ini dipicu oleh unggahan video dari anak korban di akun Tiktok @Elsa Monika atas dugaan penganiayaan yang menimpa ibunya.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Viral emak-emak di Wonosobo Jawa Tengah cekcok perkara sabun.
Perseteruan itu berjung dengan aksi penganiayaan ringan dan kasusnya ditangani polisi
Viralnya kejadian ini dipicu oleh unggahan video dari anak korban di akun Tiktok @Elsa Monika atas dugaan penganiayaan yang menimpa ibunya.
Polres Wonosobo kemudian memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Baca juga: Viral Mie Bangladesh Dimanfaatkan Indomie Untuk Luncurkan Varian Baru, Permintaan Terus Meningkat
Baca juga: 7 Cara Mudah Nonton Video Viral Andini Pratama Link Aman Anti Blokir di Yandex Ru Browser Japan
Dalam video viral anak korban meminta penjelasan atas laporan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polsek Leksono, namun belum mendapat kejelasan.
Menanggapi hal ini, pihak Polres Wonosobo menegaskan bahwa penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, dalam konferensi pers pada Kamis, (10/7/2025) membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya telah diterima oleh Polsek Leksono.
Disampaikannya, perkara ini semula menjadi kewenangan Polsek Leksono.
Namun, meningkatnya sorotan publik terhadap kasus tersebut mendorong Polres Wonosobo untuk mengambil alih penanganan demi percepatan proses hukum.
Ia menyebut, kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah laporan polisi diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2025.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pelapor, anggota keluarga pelapor, saksi mata, serta Ketua RT setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menetapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada terlapor.
"Hasil visum yang kami terima, ditemukan bekas luka tekan di bagian leher dan kuping bawah telinga korban. Kasus ini akan segera kami proses dan kami ajukan ke pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Kapolres Wonosobo menjelaskan awal mula peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
Korban perempuan berinisial SN mengalami tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh tetangganya yang juga perempuan, berinisial F.
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Sosok Umar, Warga Sukabumi Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf |
![]() |
---|
Warga Pro-Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati, Doakan Bupati Tidak Sampai Dilengserkan |
![]() |
---|
Brosur KUPEDES BRI 2025 Pinjaman Umum BRI Bunga 1,2 Persen |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.