Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Putuskan PN Solo Tidak Berhak Adili Perkara Ini

Dalam sidang gugatan ijazah Jokowi, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berhak mengadili perkara tersebut.

Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/WORO SETO
SIDANG - Suasana sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jumat (20/6/2025). Sidang dihadiri pihak tergugat dan pihak penggugat. (TRIBUN JATENG/WORO SETO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dalam sidang gugatan ijazah Jokowi, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berhak mengadili perkara tersebut.

Keputusan hakim tersebut dibacakan di sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Kamis (10/7/2025).

Sidang digelar secara online dan menghasilkan putusan yang menyatakan mengabulkan eksepsi absolute tergugat 1,2,3,dan 4.

Baca juga: “Saya WNI, Bayar Pajak” Taufiq Jawab yang Pertanyakan Kedudukannya Saat Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi

Hal itu dikatakan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) Muhammad Taufiq seusai sidang berakhir.

"Keputusan sidang online ini mengadili mengabulkan eksepsi absolute penggugat 1,2,3,dan 4 yang menyatakan pengadilan negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat untuk membayar Rp 5.006," ujarnya.

Meski putusan hakim ini tidak sesuai harapannya, Muhammad Taufiq akan mengajukan banding.

"Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 7 tahun 2002, saya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit," terangnya.

Muhammad Taufiq mengaku sudah memprediksi putusan hakim sebelum sidang dimulai.

"Saya sudah prediksi soal putusan ini, ini menunjukkan hakim di daerah belum berani, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak kalah," tandas Taufiq.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan.

Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri. Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).

Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.

"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu. Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved