Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Tegal

Akhirnya Muncul, Nur Fitriani Ungkap Keberadaannya Selama Ini, Tak Ada Pencekalan saat Haji

Nur Fitriani, anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan haji non-prosedura

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
BERI KLARIFIKASI- Nur Fitriani (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wendy Napitupulu memberikan keterangan terhadap awak media di Kantor Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal, Jumat (11/7/2025). 

Nur Fitriani dilaporkan oleh Edi Kurniawan, Udin Amuk, dan Supriyanto.

Pelapor Edi Kurniawan mengatakan, kedatangannya bersama beberapa aktivis untuk melaporkan Nur Fitriani, pengelola biro pemberangkatan haji dan umroh ilegal di Kota Tegal

Dasar pelaporan tersebut adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

"Kami sudah bertemu Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Tegal Kota."

"Nanti akan disampaikan kepada Kapolres, kami menunggu disposisinya akan turun ke unit berapa," katanya.

Edi menilai, ada enam pasal yang dilanggar oleh Nur Fitriani dalam pemberangkatan haji serta dianggap tidak prosedural.

Satu di antaranya Pasal 113 yang menyatakan setiap orang tidak berhak untuk menerima setoran biaya penyelenggara haji. 

Kemudian Pasal 116 yang menyebutkan setiap orang dilarang memperjualbelikan kuota haji Indonesia. 

"Kami sebagai warga Kota Tegal prihatin atas perilaku Nur Fitriani yang cukup meresahkan dan mencoreng nama baik Kota Tegal."

"Harapannya penegak hukum bertindak profesional untuk menindaklanjuti," ungkapnya. 

Menurut Edi, dia dan dua rekan lainnya memang datang bukan sebagai korban haji ilegal.

Tetapi sebagai warga, dia mempunyai hak untuk melaporkan kasus tersebut. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 111 yang berbunyi masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji.

"Itu dasarnya, sehingga kami berhak melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji," ujarnya. 

Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Udin Amuk berharap, Polres Tegal Kota bisa menindaklanjuti laporan terhadap Nur Fitriani yang merupakan penyelenggara haji ilegal di Kota Tegal

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved