Fakta Baru Kakek Gugat Cucu Terkait Rumah: Zaki Bukan Cucu Kandung
dua cucu yang digugat oleh Kakek Kadi dan Narti, bukanlah cucu kandung .. setelah anaknya meninggal, Rastiah sang nenantu akan menikah lagi
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Fakta Baru Kakek Gugat Cucu Terkait Rumah: Zaki Bukan Cucu Kandung
TRIBUNJATENG.COM - Polemik kakek menggugat cucu di Indramayu memasuki babak baru. Terungkap bahwa dua cucu yang digugat oleh pasangan lanjut usia, Kadi dan Narti, bukanlah cucu kandung secara biologis.
Fakta ini muncul setelah polemik sengketa tanah yang sempat viral karena bocah 12 tahun bernama ZFI datang mengadu ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
ZFI, bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibunya Rastiah, digugat dalam perkara tanah oleh Kadi dan istrinya.
Rumah yang mereka tempati di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, ternyata berdiri di atas tanah milik Kadi dan Narti berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 402.
Namun, rumah itu juga dikenal sebagai peninggalan dari almarhum Suparto, ayah ZFI, yang telah meninggal sekitar satu setengah tahun lalu.
Kadi sendiri diketahui adalah ayah angkat dari Suparto.
Ia menikahi Narti saat Suparto masih kecil.
Dari pernikahan Kadi dan Narti, lahir dua orang anak, sementara Suparto diasuh sejak kecil oleh Kadi. Dengan demikian, status ZFI dan Heryatno secara hukum bukan cucu kandung dari Kadi, meski telah lama tinggal bersama dan dianggap bagian dari keluarga.
Rastiah, 37 tahun, ibu dari ZFI dan Heryatno, sempat diminta meninggalkan rumah oleh Kadi jika hendak menikah lagi setelah kematian suaminya.
Kadi dan Narti yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa khawatir rumah itu akan ditempati oleh orang lain jika Rastiah menikah kembali.
“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade, kuasa hukum Kadi dan Narti.
Namun, perkara ini kemudian berbuntut panjang karena cucu pertama mereka, Heryatno, meminta agar persoalan pengosongan rumah diselesaikan lewat pengadilan.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade.
Ade menjelaskan bahwa kliennya sangat menyayangi ZFI dan Heryatno serta tidak memiliki niat jahat terhadap mereka.
“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin, kuasa hukum lainnya.
Ia juga menyebut, jika memiliki niat buruk sejak awal, pasangan lansia itu bisa saja langsung menggadaikan sertifikat tanpa memberi tahu.
Rumah yang kini menjadi sengketa itu berdiri di atas tanah Dinas PU dan bisa digusur kapan saja. Tanah milik Kadi dan Narti satu-satunya adalah lokasi yang sekarang disengketakan.
Tanah itu dibeli tahun 2018 seharga Rp50 juta dan diperbolehkan dihuni oleh Suparto dan keluarganya untuk usaha ikan bakar.
Pihak keluarga sempat melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan bahwa Heryatno, ibunya, dan adiknya bersedia pindah.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani 18 Maret 2025. Tenggat waktu pengosongan rumah ditetapkan hingga 20 April 2025.
Namun ketika batas waktu habis, pihak cucu justru memberikan perlawanan. Kakek Kadi pun sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp100 juta, namun ditolak.
Pihak cucu meminta Rp350 juta, lalu meminta appraisal, yang menghasilkan nilai Rp108 juta.
“Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar Ade.
Karena tak kunjung ada titik temu, Kadi akhirnya memadatkan tanah dengan mengirimkan tanah merah tanpa persetujuan cucu.
“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar Saprudin.
Saat ini, pihak Kadi dan Narti mengaku tertekan secara batin dan malu atas pemberitaan yang beredar.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar Ade.
(*)
Sosok Remaja Pemilik Nama Satu Huruf, Jawaban Ayahnya Selalu Sama saat Ditanya Kenapa Memberi Nama Z |
![]() |
---|
Mengintip Ritual Buang Sial di Lapas: Tradisi Unik 'Kalungan Usus' di Indramayu |
![]() |
---|
Tangisan Anak 4 Tahun Bongkar Kematian Mugiono sang Ayah, Ditemukan Membujur Kaku di Ranjang |
![]() |
---|
Balita Ditemukan Menangis Tunggui Jasad Ayahnya di Rumah Terkunci |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah 4 Tahun, Ditemukan Menangis di Ranjang Samping Jasad Ayahnya, Mugiono Diduga Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.