Berita Jakarta
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga
Satpam Tri Agus Wiyono gagalkan aksi jambret uang Rp 300 juta di Depok. Ia bergumul dan tangkap satu pelaku meski hampir celaka.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK — Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono layak diapresiasi.
Ia berhasil menggagalkan aksi penjambretan uang tunai Rp 300 juta yang nyaris dirampas oleh lima pelaku di Jalan Parung Ciputat, Bojongsari, Depok, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Diincar Sejak Keluar dari Bank
Korban berinisial US baru saja mengambil uang tunai Rp 300 juta dari sebuah bank di sekitar lokasi.
Saat dalam perjalanan pulang bersama rekannya, ia dibuntuti oleh komplotan penjambret yang menggunakan modus ban bocor.
Korban pun menepi dan mencari bengkel untuk mengecek mobilnya.
Saat sedang memeriksa kondisi ban, tiba-tiba dua orang pelaku datang mendekat menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter dan langsung membuka pintu belakang mobil untuk mengambil tas berisi uang tunai tersebut.
“Pelaku I langsung buka pintu dan comot tas dari dalam mobil,” ungkap Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).
Aksi Tri Agus: Teriak, Hadang, dan Bergumul
Saat kejadian berlangsung, Tri Agus Wiyono yang sedang bertugas sebagai satpam di kantor Pegadaian dekat lokasi kejadian, mendengar suara mencurigakan dan melihat pelaku beraksi.
Tanpa berpikir panjang, Tri meneriaki pelaku dan langsung menghadang mereka.
Tri bergumul dengan pelaku berinisial N (38) yang saat itu bertugas mengawasi situasi.
Dalam pertarungan tersebut, baju Tri sobek ditarik pelaku. Ia bahkan membanting pelaku hingga mengenai pintu Pegadaian.
“Saya tetap bertahan meski pelaku melawan, sampai akhirnya warga datang membantu,” jelasnya.
Aksi Kabur Pelaku: Uang Berhamburan di Jalan
Sementara itu, pelaku lainnya yaitu I yang berhasil mengambil uang, berusaha kabur dengan membonceng pelaku RS.
Namun motor yang mereka tumpangi justru menabrak pengguna jalan lain, menyebabkan uang hasil curian sekitar Rp 161,7 juta berhamburan di jalan raya.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ikut membantu, dan berhasil menangkap RS di tempat. Pelaku I kabur melarikan diri membawa sebagian uang curian.
Total Lima Pelaku, Dua Sudah Ditangkap
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan total lima pelaku.
Dua di antaranya, N dan RS, telah diamankan polisi. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron, termasuk satu yang sudah diketahui identitasnya berinisial L.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Fauzan.
Aksi Tri Agus Wiyono yang mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan uang warga dari aksi kejahatan ini mendapat banyak pujian.
Warga sekitar mengaku bangga memiliki satpam yang berani dan sigap.
Tri sendiri mengaku hanya menjalankan naluri kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai penjaga keamanan.
“Meski bukan wilayah kerja saya, tapi saya tak bisa diam melihat kejahatan seperti itu,” katanya.
Aksi penjambretan di Bojongsari, Depok, yang hampir merugikan seorang warga sebesar Rp 300 juta berhasil digagalkan berkat keberanian seorang satpam.
Tri Agus Wiyono tak hanya menggagalkan pencurian, tetapi juga membantu aparat dalam menangkap pelaku. Kisah ini menjadi pengingat bahwa keberanian dan kepedulian sosial adalah kekuatan nyata di tengah masyarakat. (wartakotalive)
Baca juga: Gempa Terkini Malam ini 2 Menit yang Lalu, Sabtu 12 Juli 2025, Info BMKG
Baca juga: Profil Ronald Aristone Sinaga: Unggul dari Kaesang di Pemilu Raya PSI, Siapa Bro Ron?
Baca juga: Polres Jepara Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Catat Tanggalnya
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.