Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RT di Jateng

Segini Gaji Ketua RT Terbaru di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, gaji atau insentif yang diterima para Ketua RT berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan

Editor: Awaliyah P
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI UANG - Segini Gaji Ketua RT Terbaru di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah 

Segini Gaji Ketua RT Terbaru di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah

TRIBUNJATENG.COM - Segini gaji Ketua RT terbaru di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam menjaga harmoni serta kelancaran pelayanan administrasi di tingkat lingkungan.

Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, gaji atau insentif yang diterima para Ketua RT terbaru berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Jabatan Ketua RT dipegang oleh tokoh masyarakat yang dipilih melalui musyawarah warga.

Peran mereka sangat strategis, mulai dari pendataan kependudukan, membantu pelayanan administratif, memediasi konflik warga, hingga menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan insentif kepada Ketua RT dan RW melalui mekanisme yang telah diatur secara hukum dan administratif. Dasar hukum pemberian insentif tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah setempat.

Aturan Pemberian Insentif

Dalam peraturan yang berlaku, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah warga untuk membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW dilakukan melalui dua skema, yakni Insentif Kelurahan dan Insentif Desa.

Insentif Kelurahan diberikan dalam bentuk belanja jasa tenaga perseorangan dan dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) di tingkat kecamatan.

Insentif Desa diberikan dalam bentuk Bantuan Keuangan, yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan dicatat oleh Kepala Urusan Keuangan Desa.

Sumber Dana dan Penetapan Besaran

Insentif bagi Ketua RT dan RW bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran insentif ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Bupati untuk wilayah desa dan Keputusan Camat untuk wilayah kelurahan.

Penyaluran dana insentif hanya dapat dilakukan setelah semua dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan sah. Proses pencairannya disesuaikan dengan alokasi yang tercantum dalam anggaran daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved