Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

"Sudah Tampak Niat Jahatnya" Praktisi Hukum Komentari Lisa Mariana Mangkir dari Kasus Video Syur

Lisa Mariana dilaporkan terkait video syur. Praktisi hukum nilai ada niat jahat. Polisi kemungkinan akan lakukan jemput paksa.

Editor: Awaliyah P
KOLASE GRID ID/DEVI AGUSTIANA DAN YOUTUBE INTENS INVESTIGASI
LISA MARIANA MANGKIR - Lisa Mariana saat mendatangi Komnas Perempuan beberapa waktu yang lalu. Praktisi Hukum Komentari Lisa Mariana Mangkir dari Kasus Video Syur. 

"Sebenarnya kan dia tahu bahwasannya membuat video p*o, mengedarkan itu kan tentunya melanggar hukum."

"Tapi dia jual beli video p*o pengin dapat uang kan."

"Di situ, sudah tampak niat jahatnya secara sengaja," ujar Deolipa, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Cumicumi.

Deolipa menilai kasus ini masuk dalam dua undang-undang sekaligus.

Lisa berpotensi terjerat UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, distribusi video melalui internet memperkuat jeratan hukum terhadap Lisa.

"Kalau ini diperjualbelikan secara daring internet, masuk juga dalam UU ITE."

"Jadi ada dua UU yang menjerat dia. Pertama UU Pornografi, yang kedua UU ITE," jelas Deolipa.

Baca juga: Tak Main-main, Revelino Tuwasey Ancam Pisahkan Lisa Mariana & Anak: Kalau Perlu Jangan Ingat Ibunya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perbuatan Lisa Mariana jelas melanggar kedua UU tersebut.

Lisa tak hanya berperan sebagai pemeran dalam video, tapi juga sebagai pihak yang mendistribusikan konten asusila tersebut dalam berbagai bentuk media.

"Di mana dia sebagai pemerannya maupun konten-konten via disket, flashdisk, dijual-jualin begitu."

"Jadi masuk lah unsurnya dia itu. Dan berat," ungkap Deolipa.

Melihat sikap mangkir Lisa Mariana, Deolipa menyebut pihak kepolisian punya peluang besar untuk melakukan upaya paksa.

Bila Lisa kembali tidak hadir dalam panggilan kedua, proses hukum akan ditingkatkan.

"Oh iya langsung upaya paksa, jemput bawa namanya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved