Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

MPW dan Kemenkum Jateng Laksanakan Gelar Perkara Permasalahan Notaris

MPW dan Kemenkum Jateng melaksanakan Gelar Perkara Permasalahan Notaris dan Tindak Lanjut Perkara Notaris.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
GELAR PERKARA: Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Gelar Perkara Permasalahan Notaris dan Tindak Lanjut Perkara Notaris, Senin (14/07). Kegiatan dilaksanakan secara virtual dari ruang rapat Kantor Wilayah. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Gelar Perkara Permasalahan Notaris dan Tindak Lanjut Perkara Notaris, Senin (14/07).

Kegiatan dilaksanakan secara virtual dari ruang rapat Kantor Wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan membuka jalannya kegiatan.

Secara umum, Deni memaparkan agenda yang akan dilaksanakan. 

Dimana, peserta rapat akan lebih dulu mendengarkan keterangan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh masing-masing Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris terkait.

Dia juga menekankan pentingnya respon cepat MPW dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari MPD.

"Intinya tujuan dari pemerikaan ini nanti, adalah agar notaris dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku dan kode etik yang diemban," kata Deni.

"Ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah, sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah," tambahnya.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ikuti Apel Bersama, Menteri HAM Ajak Seluruh Jajaran Bersatu dan Perkuat Kebersamaan

Di sesi pertama MPW lebih dulu mendengarkan keterangan dari MPD Kabupaten Banyumas dan Purbalingga. 

Ada dua notaris di wilayah tersebut yang telah dilakukan pemeriksaan oleh MPD.

Berdasarkan hasil diskusi, forum menyatakan bahwa salah satu notaris terlapor dinyatakan telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan jabatannya, dan laporan ditolak.

Sementara notaris lainnya, MPW mengambil langkah untuk memberikan surat peringatan terhadap notaris terlapor.

Sesi berikutnya, MPW mendengarkan keterangan dari MPD Kota Semarang.

Hasilnya, forum akan meminta keterangan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Baca juga: Kemenkum Jateng Hadiri Upacara Peringatan Hari Koperasi Ke 78 di Lapangan Gubernur Jateng

Adapun anggota MPW Jateng yang hadir pada kesempatan kali ini, Dr Junaidi dan Dr Djoko Setyo Hartono Widagdo dari unsur notaris. Dr. Ana Silviana, Sukinta dan Dr Siti Malikhatun dari unsur Akademisi.

Sementara dari unsur pemerintah hadir Iwanuddin Iskandar. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved