Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah: Kadar Air Max 14 Persen
kriteria beras premium : Kadar butir utuh (beras kepala) ≥ 85%, Butir patah (menir) ≤ 14,5%, Kadar air ≤ 14%, ... Beras oplosan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah
TRIBUNJATENG.COM – Praktik pengoplosan beras kembali menggemparkan publik setelah Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras berlabel premium tidak sesuai mutu.
Mayoritas tidak memenuhi syarat fisik dan mutu sebagaimana ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Peraturan Menteri Pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyamakan modus ini seperti menjual produk berkualitas rendah dengan kemasan mewah.
"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/7/2025).
Dari hasil pengujian laboratorium terhadap 293 sampel, sebanyak 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, baik dari kadar air, jumlah butir patah, hingga pencampuran jenis. Pemerintah telah mengirimkan temuan ini ke Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
"Semuanya ini yang 212 merek, kami sudah kirim langsung ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," tegas Amran.
Kriteria Resmi Beras Premium (SNI 6128:2020 & Permentan 31/2017)
Beras premium adalah beras berkualitas tinggi dengan karakteristik sebagai berikut:
kriteria beras premium :
- Kadar butir utuh (beras kepala) ≥ 85 persen
- Butir patah (menir) ≤ 14,5 persen
- Butir rusak/kuning/hampa ≤ 0,5 %
- Kadar air ≤ 14 %
- Kebersihan dari benda asing ≤ 0,02 %
- Aroma dan warna Putih cerah, tidak bau apek/kimia
- Kemasan Wajib label PSAT, berat, asal produksi
Namun dalam praktiknya, oknum nakal mencampur beras kualitas rendah dan membungkusnya seolah-olah beras premium. Ini membuat konsumen tertipu harga dan mutu.
Kementan menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi konsumen. Masyarakat diminta hanya membeli beras berlabel resmi dan terdaftar di Badan Pangan Nasional. Apabila ada kejanggalan pada warna, tekstur, atau kemasan—segera laporkan ke dinas terkait.
Dengan penguatan regulasi dan kesadaran konsumen, diharapkan praktik pengoplosan bisa ditekan dan perlindungan konsumen terwujud.
| Pemkot Semarang Ungkap Alasan Kenaikan Harga Beras: Gabah Petani Naik, Pasokan Menurun |
|
|---|
| Dian Beli Curah Rp 14.500/kg |
|
|---|
| Imbas Berita Beras Oplosan: Beras Premium di Pasar Tradisional Semarang Mulai Langka |
|
|---|
| Sulit Turun! Harga Beras di Semarang Masih 'Mentereng' di Atas Rp15 Ribu |
|
|---|
| Isu Beras Oplosan Merebak, Penggilingan Padi di Karanganyar Tetap Setia Jual Beras Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kabar-Terbaru-Berikut-21-Merek-Beras-Diduga-Oplosan.jpg)