Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah: Kadar Air Max 14 Persen

kriteria beras premium : Kadar butir utuh (beras kepala)    ≥ 85%, Butir patah (menir)    ≤ 14,5%, Kadar air    ≤ 14%, ... Beras oplosan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Wartakota
BERAS OPLOSAN- Viral Beras Oplosan, Ini Standar Beras Premium Versi Pemerintah  

 

16. Dua Koki (PT Subur Jaya Indotama)

 

17. Subur Jaya – diedarkan di Lampung (PT Subur Jaya Indotama)

 

18. Raja Udang (CV Bumi Jaya Sejati)

 

19. Kakak Adik – diedarkan di Lampung (CV Bumi Jaya Sejati)

 

20. Pandan Wangi BMW Citra (PT Jaya Utama Santikah)

 

21. Kepala Pandan Wangi – diedarkan di Jabodetabek (PT Jaya Utama Santikah)

 


Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan dan merek beras telah dipanggil ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.


 “Lagi ditangani sama kepolisian, ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” ungkapnya dalam kunjungan ke Desa Bentangan, Klaten, Minggu (13/7/2025).


Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menyusup hingga rak-rak supermarket dan minimarket, dengan kemasan beras seolah-olah premium. 


“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025). Ia menyebut, praktik pengoplosan ini merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun.

 


Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, menyerukan agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pengoplosan. “Ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal perut rakyat Indonesia. Kalau beras saja dipermainkan, maka nyawa dan kesejahteraan rakyat pun dipertaruhkan,” tegasnya, Senin (14/7/2025).


Legislator dari Fraksi NasDem itu meminta aparat hukum bergerak cepat demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kita harus bersihkan mafia pangan dari hulu ke hilir. Tidak boleh ada kompromi untuk pelaku yang sengaja merugikan negara dan menipu rakyat dengan produk beras yang tidak layak konsumsi,” tutupnya.

 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved