Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Belum Optimal, Baru 33 Persen Penunggak Pajak Kendaraan Kota Tegal yang Manfaatkan Pemutihan

Puluhan kendaraan sepeda motor terkena razia kepatuhan pajak kendaraan yang digelar di Jalan Kapten Sudibyo

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
CEK SURAT- Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar mengecek kelengkapan surat dan kepatuhan pajak pengendara sepeda motor di Halaman Kantor UPTD Samsat Kota Tegal, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Puluhan kendaraan sepeda motor terkena razia kepatuhan pajak kendaraan yang digelar di Jalan Kapten Sudibyo atau tepatnya di depan Kantor UPTD Samsat Kota Tegal, Rabu (16/7/2025).


Dari ratusan kendaraan yang diberhentikan, tidak sedikit yang kemudian harus kena tilang atau membayar tunggakan pajak.


Razia tersebut dilakukan oleh petugas gabungan, meliputi Satlantas Polres Tegal Kota, UPTD Samsat Kota Tegal, Jasa Raharja, dan Bakeuda Kota Tegal. 


Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Kota Tegal,
Arifin mengatakan, razia terpadu ini menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. 


Tujuannya untuk menindaklanjuti dan mengukur kepatuhan pajak masyarakat setelah program pemutihan selama tiga bulan.


"Kegiatan ini dijadwalkan sampai akhir tahun. Ini untuk menguji atau mengukur program pemutihan kemarin," katanya.


Arifin mengatakan, penunggak pajak kendaraan sebelum program pemutihan jumlahnya sekira 52 ribu kendaraan. 


Selama pemutihan, tercatat hanya sebanyak 33 persen yang mengurus tunggakan pajak atau sekira 17.600 kendaraan. 


Ia menilai, di Kota Tegal pemutihan pajak kemarin belum dioptimalkan secara baik oleh masyarakat. 


"Ini masih memerlukan upaya lagi. Hasil penelitian akademisi, di luar persoalan waktu, masyarakat mengalihkannya dulu untuk kesehatan dan pendidikan," jelasnya. 


Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar mengatakan, kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.


Ada tujuh sasaran prioritas, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan mobil, bermain handphone sambil berkendara, dan berbonceng lebih dari satu untuk sepeda motor. 


"Mereka yang diketahui melanggar termasuk menunggak, kami sidangkan ke pengadilan," ungkapnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved