Berita Grobogan
Balita Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana
Seorang bocah laki-laki berusia empat tahun meninggal dunia akibat dianiaya oleh ibu angkat dan kekasihnya.
Beberapa hari setelah pemakaman, DL merasa ada yang ganjil dengan kematian anaknya dan melapor ke pihak kepolisian.
Tim medis yang memeriksa jasad FAN menemukan luka-luka pada tubuh korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan kedua tersangka pada 3 Juli 2025.
Pada 4 Juli 2025, dilakukan ekshumasi jenazah korban dengan menggandeng Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.
Hasil autopsi awal mengungkapkan adanya tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh FAN.
Tersangka Mariska dan Komarudin kemudian mengakui perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mariska mengaku menyesal atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya.
"Saya khilaf.
Anaknya bandel, setiap hari berak di celana.
Dikasih tahu iya-iya saja," kata Mariska. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita Balita di Grobogan, Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana"
Baca juga: Kisah Muhammad Rasya, Pelajar Grobogan Wakili Jateng di Paskibraka Nasional 2025
Farida Farichah, Srikandi Grobogan Yang Kini Jadi Wakil Menteri Koperasi Pernah Jadi Ketum IPPNU |
![]() |
---|
Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ada Kaitannya Liputan Demo Petani Tanggungharjo? |
![]() |
---|
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.