Nasib NA Siswi SMP Setelah Diculik Kakek yang Sakit Hati Lamaran Ditolak, Tetanggaan
NA diculik oleh lima orang pelaku, termasuk tetangganya sendiri SR (60), seorang pria lanjut usia yang disebut memiliki perasaan terhadapnya.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Nasib NA Siswi SMP Setelah Diculik Kakek yang Sakit Hati Lamaran Ditolak, Tetanggaan
TRIBUNJATENG.COM – Meski berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, siswi SMP berusia 14 tahun berinisial NA kini menghadapi masa sulit.
NA diculik oleh lima orang pelaku, termasuk tetangganya sendiri SR (60), seorang pria lanjut usia yang disebut memiliki perasaan terhadapnya.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin (14/7/2025) di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Bone, Sulawesi Selatan.
Saat ditemukan sekitar pukul 17.35 WITA di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, NA masih mengenakan seragam sekolah, namun dalam kondisi psikis yang terguncang.
Ia langsung dievakuasi dan didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone untuk menjalani pemulihan.
“Alhamdulillah korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik,” ungkap Kasat Intelkam Polres Bone, AKP Syafriadi.
Namun ia menegaskan, proses pemulihan psikologis korban kini menjadi prioritas lanjutan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang mengalami kejadian traumatis.
Korban sempat diseret secara paksa ke dalam mobil oleh lima orang pelaku, termasuk seorang perempuan, saat hendak pulang sekolah.
Aksi itu disaksikan warga yang tak berani menolong karena sang kakek membawa parang.
Untungnya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian.
Motif penculikan disebut bermula dari penolakan keluarga terhadap lamaran kakek SR (60), salah satu pelaku utama yang juga tetangga korban.
SR diketahui beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menyampaikan niat menikahi NA, namun selalu ditolak.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan.
“Kami tangani kasus ini dengan prosedur yang berlaku, dan keselamatan serta pemulihan korban menjadi fokus kami saat ini,” tandas AKP Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bone.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.