Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasib NA Siswi SMP Setelah Diculik Kakek yang Sakit Hati Lamaran Ditolak, Tetanggaan

NA diculik oleh lima orang pelaku, termasuk tetangganya sendiri SR (60), seorang pria lanjut usia yang disebut memiliki perasaan terhadapnya.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
KAKEK CULIK SISWI SMP- Nasib NA Siswi SMP Setelah Diculik Kakek yang Sakit Hati Lamaran Ditolak, Tetanggaan 

Nasib NA Siswi SMP Setelah Diculik Kakek yang Sakit Hati Lamaran Ditolak, Tetanggaan


TRIBUNJATENG.COM – Meski berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, siswi SMP berusia 14 tahun berinisial NA kini menghadapi masa sulit.

NA diculik oleh lima orang pelaku, termasuk tetangganya sendiri SR (60), seorang pria lanjut usia yang disebut memiliki perasaan terhadapnya.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin (14/7/2025) di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Bone, Sulawesi Selatan. 

Saat ditemukan sekitar pukul 17.35 WITA di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, NA masih mengenakan seragam sekolah, namun dalam kondisi psikis yang terguncang. 

Ia langsung dievakuasi dan didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone untuk menjalani pemulihan.

“Alhamdulillah korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik,” ungkap Kasat Intelkam Polres Bone, AKP Syafriadi. 

Namun ia menegaskan, proses pemulihan psikologis korban kini menjadi prioritas lanjutan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang mengalami kejadian traumatis.

Korban sempat diseret secara paksa ke dalam mobil oleh lima orang pelaku, termasuk seorang perempuan, saat hendak pulang sekolah.

 Aksi itu disaksikan warga yang tak berani menolong karena sang kakek membawa parang. 

Untungnya, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian.

Motif penculikan disebut bermula dari penolakan keluarga terhadap lamaran kakek SR (60), salah satu pelaku utama yang juga tetangga korban. 

SR diketahui beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menyampaikan niat menikahi NA, namun selalu ditolak.

Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan.

“Kami tangani kasus ini dengan prosedur yang berlaku, dan keselamatan serta pemulihan korban menjadi fokus kami saat ini,” tandas AKP Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bone.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved