Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tembak Polisi: Aiptu Noval Ditembak Adik Kandung saat Tangkap Begal

Duduk perkara kasus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44) ditembak adik sendiri

Editor: galih permadi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi penembakan. Duduk perkara kasus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44) ditembak adik sendiri yang juga adalah polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44) ditembak adik sendiri yang juga adalah polisi.

Aiptu Noval pada 3 Mei 2025, awalnya dilaporkan ditembak oleh pelaku begal. Noval ditembak di dada kanan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dua bulan kemudian atau pada Juli bulan ini, terungkap bahwa kasus penembakan itu memiliki latar belakang yang mengejutkan. 

Baca juga: Di Sidang Terungkap Cara Briptu Ade Kurniawan Bunuh Anaknya, Motif Sakit Hati ke Ibu Korban

Pelaku penembakan itu tak lain ternyata adiknya sendiri, berinisial SI (43), yang juga merupakan anggota polisi. 

Pengungkapan ini terjadi setelah proses restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Ekspose RJ dipimpin oleh Kajati Sulsel, Agus Salim dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, yang dilaksanakan secara virtual di gedung Kejati Sulsel. 

Dalam perkara ini, SI disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP

Agus Salim menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, pada Sabtu (3/5/2025). 

"Tersangka SI diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor,"

"Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban," ungkap Agus dalam keterangannya. 

Akibat tembakan tersebut, Aiptu Noval mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis. 

Agus menambahkan bahwa usulan RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa SI adalah pelaku pertama kali dan merupakan tulang punggung keluarga. 

"Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal,"

"Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelasnya. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved