Berita Regional
Polisi Tembak Polisi: Aiptu Noval Ditembak Adik Kandung saat Tangkap Begal
Duduk perkara kasus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44) ditembak adik sendiri
TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44) ditembak adik sendiri yang juga adalah polisi.
Aiptu Noval pada 3 Mei 2025, awalnya dilaporkan ditembak oleh pelaku begal. Noval ditembak di dada kanan sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dua bulan kemudian atau pada Juli bulan ini, terungkap bahwa kasus penembakan itu memiliki latar belakang yang mengejutkan.
Baca juga: Di Sidang Terungkap Cara Briptu Ade Kurniawan Bunuh Anaknya, Motif Sakit Hati ke Ibu Korban
Pelaku penembakan itu tak lain ternyata adiknya sendiri, berinisial SI (43), yang juga merupakan anggota polisi.
Pengungkapan ini terjadi setelah proses restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Ekspose RJ dipimpin oleh Kajati Sulsel, Agus Salim dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, yang dilaksanakan secara virtual di gedung Kejati Sulsel.
Dalam perkara ini, SI disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP
Agus Salim menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, pada Sabtu (3/5/2025).
"Tersangka SI diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor,"
"Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban," ungkap Agus dalam keterangannya.
Akibat tembakan tersebut, Aiptu Noval mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Agus menambahkan bahwa usulan RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa SI adalah pelaku pertama kali dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal,"
"Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.