Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Di Sidang Terungkap Cara Briptu Ade Kurniawan Bunuh Anaknya, Motif Sakit Hati ke Ibu Korban

Ternyata terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) tak hanya sekali menganiaya anak kandungnya

Penulis: Msi | Editor: muslimah
dok Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

TRIBUNJATENG.COM - Ternyata terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) tak hanya sekali menganiaya anak kandungnya.

Akibat perbuatan tersebut, si bocah yang baru berusia dua bulan berinisial AN meninggal dunia.

Terungkap alasan Briptu AK tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal.

Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Perlakuan Spesial Polda Jateng untuk Brigadir Ade Kurniawan Polisi Pembunuh Bayi, Diberi Kelonggaran

Sidang perdana tersebut dihadiri terdakwa Ade secara online melalui Zoom.

Ketidakhadiran anggota Polda Jateng itu secara langsung  tak dijelaskan secara gamblang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hadirnya Ade secara langsung tersebut sempat membuat sidang hendak dibatalkan akibat susah sinyal. 

Namun, sidang pada akhirnya tetap dilanjutkan dengan keterbatasan tersebut.

JPU Saptanti Lestari dalam membacakan dakwaan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Menurut Saptanti, Ade didakwa pasal-pasal tersebut lantaran melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.

Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban DJP sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved