Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Semarang Full Senyum, Dana Rp 25 Juta per RT Cair: Jangan Sembarangan Lakukan Ini!

Pemerintah Pemkot Semarang menegaskan pengelolaan dana operasional RT dan RW sebesar Rp25 juta per tahun tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Editor: galih permadi
Tribunjateng.com
Ilustrasi dana operasional RT Rp 25 juta di Kota Semarang 

"Dari kegiatan RT/RW ini kan di skala prioritas dulu lah ya.

Artinya, bantuan operasional RT/RW ini diberikan dalam rangka untuk memeringan warga. Salah satunya adalah iuran.

Ya, dengan adanya Rp 25 juta ini diharapkan iuran warga jadi berkurang atau bisa jadi mungkin hilang sama sekali, tapi tidak menutup kemungkinan iuran tetap ada," paparnya.

Dia melanjutkan, dana operasional juga tidak diperbolehkan untuk proyek pembangunan baru seperti gapura atau pos ronda. Namun, masih diperbolehkan untuk kegiatan pemeliharaan ringan.

“Misalnya, mengecat balai RT, menambal jalan berlubang, atau memperbaiki pintu dan portal itu boleh. Tapi membangun fasilitas baru tidak diperbolehkan,” tegas Sunardi.

Sementara itu, dia menambahkan, Dana Rp25 juta dicairkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan yang disusun masing-masing RT/RW dan disahkan melalui SK Lurah.

“Setelah syarat lengkap dan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening lembaga RT atau RW. Pengambilan dana dilakukan sesuai kebutuhan bulanan, dan pertanggungjawabannya dilakukan secara bertahap. Diharapkan paling lambat 15 Desember semua laporan sudah selesai,” ujarnya.

Menurutnya, rekening penerima dana juga harus terpisah dari rekening kas RT/RW lainnya. Jika terjadi pergantian kepengurusan, rekening tetap digunakan, namun data pengurus wajib diperbarui dengan dokumen resmi seperti SK dari Lurah.

"Jadi pengurusan ke depan itu tidak terus selalu membuat rekening. Tapi update saja dengan membawa bukti-bukti misalkan SK Lurah, terkait dengan pengurusan RT dan lain sebagainya," imbuhnya.

Kapan Pencairan Dana RT?

Agustina, Wali kota Semarang menegaskan kembali jika program dana operasional RT yang digagasnya bersama wakil wali kota, Iswar Aminuddin siap direalisasikan.

Mulai Agustus 2025, sebanyak 10.628 RT akan menerima dana operasional sebesar Rp 25 juta per tahun.

Dirinya menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya memperkuat solidaritas warga dan tata kelola lingkungan berbasis partisipasi.

“Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga."

"Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” ujar Agustina. 

Agustina juga menegaskan pentingnya pengawasan sejak awal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved