Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Diskusi Bersama Notaris, Kanwil Kemenkum Jateng Bahas Perpanjangan Usia Jabatan

Heni Susila Wardoyo menerima sejumlah notaris dalam agenda diskusi terbatas mengenai perpanjangan masa jabatan notaris.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
DISKUSI TERBATAS: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menerima sejumlah notaris dalam agenda diskusi terbatas mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, (18/07). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pandawa ini dipimpin langsung oleh Kakanwil selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Tjasdirin, dan Analis Hukum Muda, Widya Pratiwi Asmara. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menerima sejumlah notaris dalam agenda diskusi terbatas mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, (18/07).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pandawa ini dipimpin langsung oleh Kakanwil selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Tjasdirin, dan Analis Hukum Muda, Widya Pratiwi Asmara. 

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang memberikan kesempatan bagi notaris yang telah mencapai usia 65 tahun untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 67 tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga usia 70 tahun.

Perpanjangan dapat diberikan ldengan syarat adanya evaluasi dan rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah setempat.

Baca juga: Cegah Bahaya Judol, Kemenkum Jateng Beri Edukasi Pelajar SMK Nusaputera

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil melakukan dialog langsung dengan para notaris, menanyakan satu per satu alasan dan motivasi mereka dalam mengajukan perpanjangan masa jabatan.

“Sekarang kami memiliki tugas mengislahkan, menjembatani para notaris agar proses ini berjalan baik."

"Kami ingin mengetahui langsung semangat Bapak dan Ibu untuk terus mengabdi melalui profesi ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu para notaris menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah melalui terbitnya Permenkum ini.

“Permen ini membawa kemudahan bagi notaris."

"Kami berterima kasih kepada pemerintah atas keputusan yang bijaksana ini,” ungkapnya.

Baca juga: Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kemenkum Jateng Ikuti Diseminasi Layanan E-Grasi

Pertemuan berlangsung hangat dan interaktif.

Di akhir sesi, Kakanwil menegaskan komitmen Kanwil untuk segera menindaklanjuti permohonan para notaris.

“Sampai dengan kami memberikan rekomendasi ini, semoga prosesnya berjalan lancar dan Bapak/Ibu semua selalu diberikan kesehatan."

"Akan segera kami buatkan usulan, Pak/Bu,” pungkasnya. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved