Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

Alasan Zuhdi Guru Madin di Demak Tampar Siswa Terungkap, Orangtua Kembalikan Uang Tuntutan

Alasan Ahmad Zuhdi guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menampar siswa kini terungkap.

|
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Instagram @gusmiftah
GURU NGAJI : Tangkapan layar dari Instagram @gusmiftah pada Sabtu (19/7/2025) : Ustadz Zuhdi guru yang dituntut oleh wali murid ternnyata hanya digaji Rp 105 ribu per bulan 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan Ahmad Zuhdi guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menampar siswa kini terungkap.

Guru madin berusia 63 tahun itu bukan tanpa alasan melakukan tindakan penamparan.

Ada hal di luar batas kenakalan anak-anak yang melatar belakangi peristiwa itu.

Baca juga: Jawaban Zuhdi Guru Madin di Demak Saat Orangtua D Minta Maaf dan Kembalikan Uang Rp 12,5 Juta

Baca juga: Sempat Dimanfaatkan Oknum LSM, Zuhdi: Saya Kasih Uang Rp300ribu dan Rokok ke Karno

Namun peristiwa penamparan itu justru membuat Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi denda sebesar Rp 25 juta. 

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk sang guru.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Madrasah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di mushola lingkungan Madin pada Jumat (18/7/2025).

Miftahul menjelaskan bahwa insiden bermula saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, dan tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh, pada Rabu (30/4/2025).

“Kemudian spontanitas beliau Pak Zuhdi, menarik siswa berinisial D dan melakukan pemukulan,” ujar Hidayat. 

Setelah siswa lain menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Berikut kronologi guru madin didenda Rp 25 juta:

Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.

Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan oleh Hidayat untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.

Siangnya, mediasi pertama dilakukan.

Zuhdi mengakui perbuatannya dan pihak madrasah meminta maaf secara resmi.

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah.

Kamis (10/7/2025): Lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Sabtu (12/7/2025): Mediasi kedua digelar di rumah kepala Madin.

Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.

“Kesimpulan hasil mediasi sesuai pada lampiran di surat perjanjian damai tersebut, akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal yang disepakati,” ujar Hidayat.

Awalnya, pihak wali murid mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta, namun setelah dilakukan mediasi dan musyawarah, nominal tersebut dinegosiasi menjadi Rp 12,5 juta.

Orangtua D Kembalikan Uang

KUNJUNGAN - Gus Miftah datangi Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin yang viral usai didenda Rp 25 juta oleh orangtua dari murid/TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.
KUNJUNGAN - Gus Miftah datangi Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin yang viral usai didenda Rp 25 juta oleh orangtua dari murid/TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D. (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.)

Sutopo datang bersama SM, ibu dari anak berinisial D, ke rumah Ahmad Zuhdi di Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025). 

Dengan nada lirih, Sutopo menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi soal kasus yang kembali mencuat ke publik, dan bermaksud mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan oleh Ahmad Zuhdi kepihak keluarga D.

“Tujuan kami ke sini minta maaf. Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ucap lirih Sutopo.

SM, yang mendampingi Sutopo, terlihat menunduk. Ia mengaku sempat merasa takut ketika kasus viral di media sosial. 

 “Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.

Klarifikasi Soal Nominal Denda dan Akun Palsu

Kepada awak media Sutopo memastikan bahwa informasi yang beredar soal denda Rp25 juta tidak benar. 

“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp12,5 juta.

Mau saya kembalikan, tapi Pak Zuhdi legowo, tidak mau menerima. Diikhlaskan,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.

Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"

Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik.

Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.

"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah.

Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.

Kuasa Hukum Zuhdi: Semua Saling Memaafkan

Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, mengapresiasi niat baik keluarga D. Usai datang dan meminta maaf.

“Alhamdulillah lancar, semua saling memaafkan, dan tidak ada dendam. Dari pihak Bu SM juga sangat menyesali kejadian seperti ini,” ujarnya.

Nizar meminta warganet untuk berhenti memperkeruh suasana. 

“Saya harapkan kepada masyarakat dan media sosial, perkara ini sudah selesai. Jangan ada yang memperpanjang,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa D sempat trauma dan enggan masuk sekolah. 

“Iya, sempat tidak mau sekolah, tapi alhamdulillah sekarang sudah mulai masuk lagi,” ucap Nizar.

Bagaimana Respons Kemenag?

 Kasus Ahmad Zuhdi (63) guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah belum lama ini viral.

Seperti diketahui, Ahmad Zuhdi didenda orang tua siswa sebesar Rp 25 juta lantaran telah menampar anaknya.

Denda tersebut dilayangkan orangtua siswa setelah kejadian berlangsung tiga bulan kemudian.

Zuhdi bertindak demikian karena terlanjur emosi, sebab anak orang tua siswa itu melempar sandal ke arah kepalanya.

Kasus yang ramai diperbincangkan publik ini disebut Kementerian Agama (Kemenag) Demak telah berakhir damai.

Kepala Kantor Kemenag Demak Taufiqur Rohman berharap fenomena tersebut tidak terulang kembali.

“Kami berharap kepada para pengelola Madin agar menjadikan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) yang aman dan sehat bagi peserta didik,” terangnya, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Menurut Taufiq, dalam waktu dekat Kemenag Demak akan melakukan pembinaan terhadap seluruh madrasah diniyah di Kabupaten Demak.

"Dalam waktu dekat akan diadakan pembinaan para pengelola madin se kabupaten Demak," jelasnya.

Pembinaan yang akan dilakukan Kemenag Demak bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Diberitakan sebelumnya, Adapun peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025, ketika Zuhdi sedang mengajar murid kelas 5.

Ia mengaku insiden berawal saat sekelompok siswa dari kelas lain melempar sandal hingga mengenai peci yang ia kenakan.

“Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” kata Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).

Setelah kejadian itu, ia pun langsung menghampiri anak-anak yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar.

Lantaran tidak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa semua murid ke kantor.

Kemudian, salah satu siswa akhirnya menunjuk murid berinisial D sebagai pelaku.

Zuhdi pun menampar D, yang ia sebut sebagai tindakan mendidik, bukan melukai.

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ujarnya.

Namun, tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi tak menyangka akan diminta membayar “uang damai” oleh pihak keluarga murid.

Awalnya diminta sebesar Rp 25 juta, jumlah itu kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 12,5 juta.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ucap Zuhdi.

 (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved