Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Guru Madin Demak

2 Bantahan Sutopo: Nominal Uang Damai dan Facebook Bodong Serang Pak Guru Demak

Paman D, Sutopo mewakili ibu D, SM menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Zudi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: galih permadi
Tribunjateng.com/Restu
BERDAMAI - SM dan D Berminta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi usai mendenda sejumlah uang kepada Ahmad Zuhdi/dok Restu Tribunjateng 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Paman D, Sutopo mewakili ibu D, SM menyampaikan permintaan maaf kepada Ahmad Zudi.

Sutopo datang bersama SM, ibu dari anak berinisial D, ke rumah Ahmad Zuhdi di Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025). 

Dengan nada lirih, Sutopo menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi soal kasus yang kembali mencuat ke publik, dan bermaksud mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan oleh Ahmad Zuhdi kepihak keluarga D.

Baca juga: Alasan Zuhdi Guru Madin di Demak Tampar Siswa Terungkap, Orangtua Kembalikan Uang Tuntutan

GUS MIFTAH: Tangkapan layar dari Tiktok @pakde.story pada Sabtu (19/7/2025) : Gus Miftah berikan hadiah umroh kepada Ustadz Zuhdi, guru madin di Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali murid
GUS MIFTAH: Tangkapan layar dari Tiktok @pakde.story pada Sabtu (19/7/2025) : Gus Miftah berikan hadiah umroh kepada Ustadz Zuhdi, guru madin di Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh wali murid (Tiktok @pakde.story)

“Tujuan kami ke sini minta maaf. Kedua, mau kembalikan uang Rp12,5 juta," ucap lirih Sutopo.

SM, yang mendampingi Sutopo, terlihat menunduk. Ia mengaku sempat merasa takut ketika kasus viral di media sosial. 

“Namanya orang perempuan, takut, apalagi diviralkan. Tapi niat kami ke sini ikhlas, minta maaf pada Pak Zuhdi,” ucapnya Sutopo.


Klarifikasi Soal Nominal Denda dan Akun Palsu


Kepada awak media Sutopo memastikan bahwa informasi yang beredar soal denda Rp25 juta tidak benar. 


“Yang diterima itu Rp12,5 juta. Dulu sempat disebut Rp25 juta, tapi yang sebenarnya diterima Rp12,5 juta. Mau saya kembalikan, tapi Pak Zuhdi legowo, tidak mau menerima. Diikhlaskan,” jelasnya.


Selain itu, dia juga menyinggung akun Facebook Siti Mualimah yang viral akibat beberapa postingan bersifat menyerang Ahmad Zuhdi dan Gus Miftah.


Pada postingan itu terdapat foto Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi bertuliskan, "saya tetap percaya Allah sama Kanjeng nabi, gak percaya kiyahi kaya kalian kiyahi gadungan,"


Selain itu juga banyak postingan di akun itu yang bersifat mengundang kemarahan publik. Menanggapi itu Sutopo mengatakan akun tersebut bukan milik ibu dari anak berinisial D.


"Dari pihak keluarga enggak ada yang mengunggah. Saya juga tidak tahu siapa yang memviralkan. Ini akan kami selidiki karena kami tidak ada niat untuk memperkeruh masalah,” kata Sutopo.


Kuasa Hukum Zuhdi: Semua Saling Memaafkan


Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, mengapresiasi niat baik keluarga D. Usai datang dan meminta maaf.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved