Berita Kriminal
Anggota DPRD Kudus Tertangkap Main Judi Sempat Tipu Polisi, Ngaku Kerja Kuli Gabah
Seorang anggota DPRD Kudus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Kudus.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang anggota DPRD Kudus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Kudus.
Penetapan status tersangka ini disusul dengan penahanan terhadap S guna memperlancar proses penyidikan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah tim Resmob Polres Kudus melakukan penggerebekan di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan melalui media sosial.
Lokasi itu kerap dijadikan arena perjudian.
Berdasarkan keterangan para saksi dan warga setempat, aktivitas judi sudah sering berlangsung di kawasan tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku, termasuk oknum anggota dewan yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kelimanya sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dlaam rangka penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin (21/7/2025).
“Diawali pengaduan masyarakat melalui media sosial atau hotline Lapor Pak Kapolres bahwa di situ sering terjadi tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat karena dilakukan di tempat umum atau di pinggir jalan,” kata Heru.
Berdasarkan laporan tersebut akhirnya tim Resmob Polres Kudus melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Jenis judi yang dimainkan yaitu domino.
Dalam penggerebekan ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu set kartu domino yang digunakan untuk permainan, tiga set kartu domino yang digunakan sebagai cadangan, satu lembar banner yang digunakan sebagai alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000.
Dari kelima pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRD Kudus berinisial S.
Menurut Heru, S juga terlibat dalam permainan perjudian tersebut. Kini kelima orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan 303 subsider 303 bis ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Heru.
Dari informasi yang dihimpun Tribunmuria.com, S menutupi identitasnya sebagai anggota DPRD Kudus saat ditangkap Polisi.
| Tragis, Siswa SMA Dipukuli dan Ditelanjangi, Pulang Jalan Kaki 3 Km Penuh Luka |
|
|---|
| Pria Ngamuk Hajar Mantan Istri Pakai Gagang Sapu, Camburu Korban Dibonceng Pria Lain |
|
|---|
| "Siapa bekinganmu?" Ketua HMI Unissula Dihajar OTK Gegara Kawal Kasus Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Pria di Banyumas Kedapatan Simpan Puluhan Pil Psikotropika, Digerebek Saat Santai di Tempat Biliar |
|
|---|
| "Tolong Dimakamkan Anakku" Geger Bayi Ditemukan Meninggal Terbungkus Plastik di Depan Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250721_Kapolres-Kudus-AKBP-Heru-Dwi-Purnomo.jpg)