Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Menurut Golongan Usia

Besaran Gaji Bersih per Bulan di Jawa Tengah, Pekerja Usia 30-39 Tahun Tertinggi

BPS merilis data terbaru mengenai rata-rata upah/gaji bersih sebulan pekerja formal di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan kelompok umur

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
bpsjateng
GAJI BERSIH DI JATENG - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai rata-rata upah/gaji bersih sebulan pekerja formal di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan kelompok umur dan jenis lapangan pekerjaan utama. Data ini menggambarkan tingkat kesejahteraan tenaga kerja sepanjang tahun 2024, sekaligus menunjukkan distribusi upah berdasarkan usia produktif. 

Kelompok Pekerja Usia 30-39 Tahun di Jawa Tengah Memperoleh Gaji Bersih Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai rata-rata upah/gaji bersih sebulan pekerja formal di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan kelompok umur dan jenis lapangan pekerjaan utama. 

Data ini menggambarkan tingkat kesejahteraan tenaga kerja sepanjang tahun 2024, sekaligus menunjukkan distribusi upah berdasarkan usia produktif.

Pekerja formal di kelompok umur 40–44 tahun mencatatkan rata-rata upah bersih tertinggi, yaitu sebesar Rp 2.857.900 per bulan. 

Kelompok ini unggul dibanding usia lainnya, mencerminkan bahwa usia tersebut berada di puncak produktivitas dan pengalaman kerja.

Berapa Rata-rata Gaji Menurut Golongan Usia?

Rincian rata-rata gaji kelompok 40–44 tahun menurut lapangan pekerjaan:

Kelompok 1 (Pertanian, Kehutanan, dll.): Rp 2.086.2 ribu

Kelompok 2 (Industri, Konstruksi, dll.): Rp 2.558.8 ribu

Kelompok 3 (Jasa dan Layanan): Rp 2.795.3 ribu

Sementara itu, kelompok usia 30–34 tahun dan 35–39 tahun juga mencatatkan gaji rata-rata yang cukup tinggi, yaitu:

30–34 tahun: Rp 2.535.7 ribu

35–39 tahun: Rp 2.580.6 ribu

Hal ini menunjukkan bahwa usia produktif muda masih menjadi tulang punggung perekonomian di sektor formal.

Usia Berapa yang Memperoleh Gaji Terrendah?

Pekerja usia 15–19 tahun menerima upah paling rendah dengan rata-rata Rp 1.686.6 ribu per bulan. 

Begitu pula kelompok usia lanjut (60 tahun ke atas) yang hanya menerima rata-rata Rp 1.803.4 ribu per bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved