Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Buka Stratifikasi KPID Jateng, Mba Iin: Lembaga Penyiaran Harus Memiliki Standar Kualitas 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar program Stratifikasi Lembaga Penyiaran di Gedung Adipura Balai Kota Tegal Senin (21/7).

Dok Pemkot Tegal
PROGRAM STRATIFIKASI - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah berfoto bersama dengan peserta program Stratifikasi Lembaga Penyiaran di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar program Stratifikasi Lembaga Penyiaran di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Senin (21/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri dan disambut baik oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah

Wawali Tegal yang akrab disapa Mbak Iin itu mengungkapkan, program stratifikasi lembaga penyiaran merupakan langkah strategis dalam mengklasifikasikan dan menilai kinerja lembaga penyiaran secara objektif dan menyeluruh. 

Baca juga: 27 Koperasi Merah Putih di Kota Tegal Siap Beroperasi

Untuk itu lembaga penyiaran harus memiliki standar kualitas. 

Sebab, keberadaan mereka bukan hanya sebagai sarana hiburan tetapi juga sebagai penyampaian informasi yang akurat, edukatif, inspiratif dan membangun karakter bangsa.

"Untuk dapat menjalankan fungsinya secara optimal lembaga penyiaran harus memiliki standar kualitas tertentu baik dalam hal konten, manajemen, kepatuhan terhadap regulasi maupun kapasitas sumber daya manusia dan teknologi," ujarnya.

Iin mengatakan, pada era digital seperti saat ini arus informasi mengalir sangat cepat dan sangat mudah diakses oleh siapa saja. 

Hal tersebut adalah tantangan sekaligus peluang bagi lembaga penyiaran. 

Selain itu, Mba Iin juga mengajak kepada seluruh insan penyiaran untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyiaran yang sehat, berimbang, netral, dan menjunjung etika jurnalistik.

"Terlebih di tahun-tahun politik, di tengah maraknya hoaks dan disinformasi. Peran lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga objektivitas dan menyuarakan kebenaran," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Tengah, Mohamad Aulia Asyahidin mengatakan, stratifikasi lembaga penyiaran kali ini dikhususkan untuk wilayah eks- karesidenan Pekalongan dan sekitarnya.

Stratifikasi ini merupakan kedua kalinya setelah yang pertama di karesidenan Kedu dan diikuti oleh lebih dari 45 lembaga penyiaran.

Hasilnya tidak mengecewakan hanya ada satu dua yang masih dikategori C, selebihnya sudah A dan B.

Ia berharap, rekan-rekan lembaga penyiaran dapat mengikuti proses stratifikasi dengan semangat dan menjelaskan apa adanya.

Baca juga: Bulog dan Pemkot Tegal Salurkan Bantuan Pangan untuk 15 Ribu Keluarga

"Stratifikasi ini sebenarnya adalah upaya kami bukan hanya menjadi polisi bagi lembaga penyiaran tapi yang utama adalah menjadi dokter. 

Sehingga kami tahu betul situasi yang terjadi di lembaga penyiaran Jawa Tengah dan nanti kami berupaya mencarikan obatnya sehingga kedepan lembaga penyiaran bisa menjadi lebih sehat dan lebih bermartabat," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved