Pembunuhan Driver Online di Purbalingga
Kronologi Pembunuhan Driver Online di Penggilingan Batu Desa Baleraksa Purbalingga
Pelaku pembunuhan seorang pria yang merupakan driver online di penggilingan batu Baleraksa, Karangmoncol, Purbalingga terungkap
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Pelaku pembunuhan seorang pria yang merupakan driver online di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga akhirnya berhasil diungkap oleh polisi, Senin (21/7/2025) dalam sebuah Konferensi Pers yang digelar di aula Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang bernama Suswanto alias Icus mengajak korban atau AM (54) untuk berkenalan.
"Awalnya pelaku kenalan dengan korban, lalu dia berpura-pura ingin menyewa mobil korban dengan alasan ingin diantar ke wisata Guci di Pemalang," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Selanjutnya, karena pelaku juga diketahui merupakan seorang driver atau sopir, pelaku pun diketahui cukup memahami beberapa jalur, dan pada saat itu pelaku dengan sengaja meminta diantarkan ke lokasi yang sepi, dengan asumsi menunggu rekannya yang akan ikut.
Saat itu lokasi tersebut rupanya berada di sekitar penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
"Dengan asumsi tersebut, jeda waktu ini dipakai pelaku untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Saat pelaku melakukan aksinya, Kapolres mengungkap pelaku tidak menyatakan jika korban melakukan perlawanan.
"Namun demikian, berdasarkan hasil visum dan autopsi, terdapat indikasi perlawanan dari korban," katanya.
Kapolres menyebut, korban dibunuh oleh pelaku menggunakan batu yang memang telah disiapkan olehnya untuk membunuh korban.
"Ada indikasi satu orang lagi yang ikut membantu, tapi kami masih menyelidiki barang bukti," katanya.
Karena motif ekonomi yang mendasari tindakan pelaku, ia menyebut sebelumnya pelaku hendak mengambil mobil yang dikendarai oleh korban.
"Tetapi pelaku ini ternyata tidak bisa mengoperasikan spek dari mobil korban atau tidak bisa mengoperasikan mobil elektrik, sehingga mobil ditinggal dan kunci yang sudah ia pegang kemudian ia buang," katanya.
Pelaku diketahui berhasil membawa beberapa barang milik korban seperti handphone yang kemudian dijual dan dompet milik korban berserta dengan isinya.
Lebih lanjut, usai melarikan diri setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/7/2025) di daerah Ngawi, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Kalau Berhenti, Habis Pak" Pengakuan Bripka R Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Driver Ojol |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Respati Ardi Minta Maaf, Aktivitas Warga Solo Terganggu, Aksi Driver Ojol Mendadak Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.