Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuhan Driver Online di Purbalingga

Kronologi Pembunuhan Driver Online di Penggilingan Batu Desa Baleraksa Purbalingga 

Pelaku pembunuhan seorang pria yang merupakan driver online di penggilingan batu Baleraksa, Karangmoncol, Purbalingga terungkap

TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PEMBUNUHAN - Pelaku Suswanto alias Icus saat dikawal polisi usai mengikuti Konferensi Pers Ungkap Kasus pembunuhan pria di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Senin (21/7/2025) di aula Mapolres Purbalingga. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Pelaku pembunuhan seorang pria yang merupakan driver online di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga akhirnya berhasil diungkap oleh polisi, Senin (21/7/2025) dalam sebuah Konferensi Pers yang digelar di aula Polres Purbalingga

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyatakan kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang bernama Suswanto alias Icus mengajak korban atau AM (54) untuk berkenalan. 

"Awalnya pelaku kenalan dengan korban, lalu dia berpura-pura ingin menyewa mobil korban dengan alasan ingin diantar ke wisata Guci di Pemalang," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Selanjutnya, karena pelaku juga diketahui merupakan seorang driver atau sopir, pelaku pun diketahui cukup memahami beberapa jalur, dan pada saat itu pelaku dengan sengaja meminta diantarkan ke lokasi yang sepi, dengan asumsi menunggu rekannya yang akan ikut. 

Saat itu lokasi tersebut rupanya berada di sekitar penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

"Dengan asumsi tersebut, jeda waktu ini dipakai pelaku untuk melakukan tindak pidana," katanya. 

Saat pelaku melakukan aksinya, Kapolres mengungkap pelaku tidak menyatakan jika korban melakukan perlawanan. 

"Namun demikian, berdasarkan hasil visum dan autopsi, terdapat indikasi perlawanan dari korban," katanya. 

Kapolres menyebut, korban dibunuh oleh pelaku menggunakan batu yang memang telah disiapkan olehnya untuk membunuh korban. 

"Ada indikasi satu orang lagi yang ikut membantu, tapi kami masih menyelidiki barang bukti," katanya. 

Karena motif ekonomi yang mendasari tindakan pelaku, ia menyebut sebelumnya pelaku hendak mengambil mobil yang dikendarai oleh korban. 

"Tetapi pelaku ini ternyata tidak bisa mengoperasikan spek dari mobil korban atau tidak bisa mengoperasikan mobil elektrik, sehingga mobil ditinggal dan kunci yang sudah ia pegang kemudian ia buang," katanya. 

Pelaku diketahui berhasil membawa beberapa barang milik korban seperti handphone yang kemudian dijual dan dompet milik korban berserta dengan isinya.

Lebih lanjut, usai melarikan diri setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/7/2025) di daerah Ngawi, Jawa Timur. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved