Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mantan Marinir yang Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Nangis-Nangis Minta Pulang

Satria kembali membuat publik terkejut. Dia menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Kompas.com/Istimewa
MANTAN MARINIR: Viral, video mantan Marinir menjadi tentara Rusia. Satria kembali membuat publik terkejut dengan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. (KOMPAS.COM/TANGKAPAN LAYAR AKUN TIKTOK @ZSTORM689) 

TB Hasanuddin merespons Satria yang kini viral karena nangis-nangis minta dipulangkan ke Indonesia.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin, kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).

TB Hasanuddin berpandangan, pada intinya, perlu dipastikan dahulu apakah status Satria saat ini masih WNI atau sudah dicabut kewarganegaraannya.

Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan seseorang.

"Jadi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa, 'WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'," ujar dia.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 Ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," sambung TB Hasanuddin.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 32 dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (Kemenkum), perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," imbuh dia.

Negara diminta tak kasihan terhadap Satria

Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini menyebut, Satria telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum nasional hingga prinsip kedaulatan negara.

Sebab, sejak awal, sudah ada aturan di Indonesia yang melarang WNI bergabung dengan militer asing.

"Sejak awal sudah ditegaskan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara," ujar Amelia, kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Amelia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

Dia menekankan, konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved