Berita Nasional
Mantan Marinir yang Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Nangis-Nangis Minta Pulang
Satria kembali membuat publik terkejut. Dia menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, yang viral pada Mei 2025 lalu karena bergabung dengan tentara bayaran Rusia untuk berperang di Ukraina?
Satria kembali membuat publik terkejut.
Dia menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Baca juga: Viral Mantan Marinir Jadi Tentara Rusia di Perang Ukraina, Ini Penjelasan TNI AL
Saat ini, Satria disebut masih berada di garis depan pertempuran di wilayah Ukraina.
Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam pesannya, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar Satria.
Satria menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara.
Keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," ucap dia.
Ia mengaku telah berpamitan dan meminta restu ibunya sebelum berangkat.
Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, Satria menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat.
Karena itu, ia memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Ia bahkan meminta warganet untuk membantu menyebarkan pesannya ke admin Partai Gerindra agar sampai ke Presiden Prabowo.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," kata dia.
Satria juga menyertakan pesan dari anaknya di Indonesia yang mengucapkan selamat ulang tahun.
Dalam balasannya, Satria mengungkapkan kerinduannya kepada sang anak, sambil menyampaikan bahwa ia masih berada di garis depan Ukraina.
TNI AL tak mau ikut campur
TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal Satria yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul, kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
TNI AL menekankan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah.
Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.
"Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Tunggul.
Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria terkait kepulangannya ke Indonesia.
Mantan jenderal sebut RI tak wajib lindungi Satria
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, jika Satria yang kini menjadi tentara di Rusia sudah bukan WNI lagi, maka pemerintah Indonesia tidak wajib melindunginya.
TB Hasanuddin merespons Satria yang kini viral karena nangis-nangis minta dipulangkan ke Indonesia.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin, kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
TB Hasanuddin berpandangan, pada intinya, perlu dipastikan dahulu apakah status Satria saat ini masih WNI atau sudah dicabut kewarganegaraannya.
Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan seseorang.
"Jadi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa, 'WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'," ujar dia.
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 Ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," sambung TB Hasanuddin.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 32 dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (Kemenkum), perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," imbuh dia.
Negara diminta tak kasihan terhadap Satria
Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Amelia Anggraini menyebut, Satria telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum nasional hingga prinsip kedaulatan negara.
Sebab, sejak awal, sudah ada aturan di Indonesia yang melarang WNI bergabung dengan militer asing.
"Sejak awal sudah ditegaskan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara," ujar Amelia, kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Amelia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Dia menekankan, konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh.
Lalu, terkait permintaan Satria untuk dapat kembali ke Indonesia, perlu dijawab secara hukum.
"Bila benar ia telah kehilangan status WNI karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional," ujar dia.
"Dalam kasus ini, kami mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan," sambung Amelia.
Amelia mengingatkan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah pensiun, bahwa kesetiaan kepada Indonesia adalah mutlak.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar.
Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Marinir Satria Arta: Dulu Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Menangis Minta Pulang"
Baca juga: Respons Eks Marinir TNI AL Ikut Perang di Rusia Seusai Status WNI Dicabut: Bukan Circle Reza Arap
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.