Berita Regional
Pembunuhan Libatkan Pecinta Sesama Jenis, 3 Pelaku dan Korban Sempat Mandi Bersama
Tiga tersangka pembunuhan dan korban sempat mandi bersama di sebuah kolam air panas.
TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Kasus pembunuhan melibatkan pecinta sesama jenis di Pasuruan, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 pelaku, terungkap aksi pembunuhan tidak direncanakan.
Tiga tersangka dan korban sempat mandi bersama di sebuah kolam air panas.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Driver Online di Penggilingan Batu Desa Baleraksa Purbalingga
Aksi pembunuhan terjadi setelah tersangka mengaku mendapat pelecehan seksual oleh korban di dalam mobil.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka yaitu MI (23) warga Wirogunan, Kota Pasuruan, AAA (18) warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan IHF (25) warga Gentong, Kota Pasuruan.
Korban tewas bernama Samsuri Eko Suharto (38) asal Madiun.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum terjadi pengeroyokan terhadap korban, mereka sempat mandi bersama di kolam air panas di wilayah Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kamis (17/07/2025).
Usai berenang, aksi pelecehan pun terjadi di dalam mobil.
Samsuri melakukan tindakan pelecehan terhadap MI.
Karena kesal dan sakit hati, MI langsung memukul korban beberapa kali.
Sementara korban pun melawan dengan mengambil pisau.
Sayang, pisau korban dapat direbut oleh MI dan melemparnya ke AAA.
Kemudian pisau itu dipakai untuk menusuk leher korban.
Melihat korban masih melawan, tersangka IHF pun memukulnya dengan kunci mobil.
"Usai terjadi pengeroyokan, korban langsung dibuang ke sungai Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari hingga akhirnya ditemukan warga setempat, Jumat (18/7/2025)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, 3 tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan menyimpang, yaitu suka sesama jenis.
Di hadapan penyidik, tiga tersangka mengaku tega mengeroyok korban karena sakit hati dan merasa dilecehkan.
"Karena mereka terindikasi suka sesama jenis," tambahnya.
Kini ketiga tersangka diancam Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 poin 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Karena tersangka melakukan tindak pidana secara bersama hingga menghilangkan nyawa orang.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menemukan mayat laki-laki di sungai dekat area persawahan, Jumat (18/7/2025) lalu.
Kemudian warga melaporkan ke pihak kepolisian terdekat hingga akhirnya Polres Pasuruan melakukan autopsi pada mayat tersebut di RS Bhayangkara, Watukosek, Gempol.
Hasilnya, di tubuh korban ditemukan sejumlah bekas tusukan benda tajam. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pembunuhan Pecinta Sesama Jenis di Pasuruan Sempat Mandi Bersama di Kolam Air Panas"
Baca juga: Inilah Sosok Perempuan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok, Keluarga: Ada yang Janggal
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Pria Nyaris Terbakar Hidup-hidup di Gedung yang Dijarah dan Dibakar Massa Jakarta: TNI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Aksi Massa di Jogja, 2 Mobil Digulingkan dan Dibakar |
![]() |
---|
Massa Mulai Menjarah dan Membakar Gedung di Jakarta, Bawa Printer, Warga Terjebak Turun Pakai Tali |
![]() |
---|
Bandung Jawa Barat Memanas, Massa Bakar Rumah Aset MPR dan Pagar DPRD Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.