Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Video Fitnah Kepada Presiden Beredar di Media Sosial, Komdigi: Penyebar Terancam UU ITE

Komdigi mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
VIDEO FITNAH - Menteri Komdigi Meutya Hafid. Komdigi menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak penyebar video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah video yang dinilai memuat narasi fitnah dan serangan personal, beredar di media sosial. 

Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pria Bersimbah Darah Tergeletak di Teras Rumah Puspanjolo Semarang

Olah TKP Avanza Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan: Kabut, Jarak Pandang 10 Meter

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. 

Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik.

"Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," tegas Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2026).

Disebutkannya, ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun.

Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang yang berlaku.

Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).

"Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman." 

"Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved