Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tentara Bayaran Rusia Asal Semarang

Kasus Satria Kumbara asal Semarang Jadi Pengingat: Gabung Militer Asing Bisa Hilang Kewarganegaraan

Mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik setelah bergabung dengan militer Rusia dan ikut bertempur di Ukraina.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
istimewa
DESERSI- Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL deseri gabung tentara Rusia 

Menurut aturan, warga negara Indonesia dilarang masuk ke dinas militer asing tanpa persetujuan dari Presiden RI. 

Pelanggaran atas ketentuan ini secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia.

Dasar Hukum Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang dikutip dari Kompas.com, sejumlah poin menyebutkan alasan seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan, antara lain:

  • Bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden;
  • Menjadi warga negara lain secara sukarela;
  • Mengangkat sumpah kepada negara asing;
  • Tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI saat tinggal di luar negeri selama lima tahun atau lebih;
  • Memiliki paspor asing atas nama sendiri;
  • Aktif dalam jabatan di pemerintahan negara lain yang seharusnya hanya dipegang oleh WNI.

Meski disebut ingin kembali ke Tanah Air, peluang Satria Arta Kumbara untuk pulang ke Indonesia akan terkendala oleh status hukumnya dan pencabutan kewarganegaraan. 

Apalagi, keterlibatannya dalam militer asing juga mengandung risiko diplomatik antara Indonesia dan Rusia.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi warga negara yang terlibat militer asing tanpa izin, serta penguatan pengawasan terhadap pelanggaran Undang-undang Kewarganegaraan.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved