Tribunjateng Hari ini
Mantan Dirut Bank Jateng Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Penetapan tersangka diumumkan, pada Senin (21/7) tengah malam.
Satu tersangka, Allan Moran Severino, merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023. Dua tersangka dari Bank DKI, yakni Babay Farid Wazadi (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022), dan Pramono Sigit, mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021.
Dua tersangka dari Bank BJB, yakni Yuddy Renald (mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025) dan Benny Riswandi (mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023).
Baca juga: Uang Rp380 Miliar Bank Jateng Menguap ke Sritex, Mantan Dirut Supriyatno Jadi Tersangka
Tiga tersangka baru lainnya berasal dari Bank Jateng. Mereka adalah Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; dan Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Pantauan di lokasi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex terlihat memakai tongkat saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Para tahanan dibagi menjadi dua mobil. Satu mobil menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), sementara satu mobil lainnya menuju Rutan Salemba dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada saat rombongan menuju Rutan Salemba keluar, satu tersangka terlihat memakai tongkat. Ia adalah Suldiarta, kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. Dengan tongkatnya, Suldiarta terlihat berjalan pelan. Ia juga naik ke dalam mobil secara perlahan sambil dibantu oleh petugas dari Kejaksaan.
Ketika ditanya oleh awak media soal kondisi kesehatannya, Suldiarta mengaku dirinya sehat. “Sehat,” ujar Suldiarta singkat, sebelum naik ke dalam mobil.
Beberapa tersangka dalam kasus ini terlihat sudah berambut putih. Jalan mereka terlihat lebih pelan dan tidak tergesa-gesa, meski sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol. Para tersangka ini juga tidak banyak bicara.
Dengan wajah tertutup masker, satu per satu tersangka masuk ke dalam mobil tahanan. Suldiarta bersama dengan Supriyatno dan Pujiono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit ditahan di Rutan Salemba.
Allan Moran Severino dan Benny Riswandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Adapun satu tersangka lagi, Yuddy Renaldi, tidak ditahan di rutan, tetapi menjadi tahanan kota karena sakit yang dideritanya.
Dengan penambahan delapan tersangka baru, kini jumlah tersangka dalam kasus korupsi Sritex berjumlah sebelas orang. Sebelumnya, Kejagung telah terelebih dahulu menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Dicky Syahbandinata, pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; dan Zainudin Mappa, dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Peran tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Allan Moran Severino selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari bank DKI Jakarta tidak sesuai dengan peruntukannya. Dia diduga memakai uang dari bank untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).
"Tersangka Babay Farid Wazad (mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020), selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisis kredit. Dalam proses kredit ini selaku direksi komite, yaitu yang memiliki kewenangan pemutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, (berperan) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex," ujar Nurcahyo, Senin (21/7).
Tersangka Pramono Sigit selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021 diduga tidak meneliti pemberian kredit Sritex sesuai norma umum perbankan. Dia juga diduga memutuskan kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walau Sritex tidak termasuk kategori derbitur prima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.