Daftar Bisnis Gibran yang Gulung Tikar, Harta Kekayaannya Tak Terpengaruh, Justru Naik
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki sejumlah bisnis yang pada akhirnya telah gulung tikar
Aset ini mencakup berbagai barang bergerak lain di luar kendaraan yang tidak dirinci secara spesifik dalam laporan.
4. Surat Berharga: Rp 5,55 Miliar
Aset dalam bentuk surat berharga menjadi salah satu penyumbang terbesar kekayaan Gibran setelah tanah dan bangunan.
5. Kas dan Setara Kas: Rp 3,93 Miliar
Wapres Gibran juga memiliki aset dalam bentuk uang tunai dan simpanan setara kas yang mencapai hampir Rp 4 miliar.
Harta Kekayaan Gibran Naik, Meski Sederet Bisnisnya Gulung Tikar
Sebelum menjadi Wali Kota Solo, lanjut Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka sempat dikenal sebagai pengusaha muda yang aktif mengembangkan berbagai lini bisnis.
Namun, tak sedikit dari usaha yang ia rintis bersama adiknya, Kaesang Pangarep, yang kini diketahui telah gulung tikar.
Setidaknya ada empat bisnis yang sempat populer namun kini tidak lagi beroperasi.
Beberapa di antaranya bahkan sempat mendapat sorotan dan suntikan modal besar, namun tak berhasil bertahan, terutama setelah pandemi COVID-19 melanda.
1. Ternakopi
Ternakopi adalah bisnis kopi kekinian yang diluncurkan Gibran dan Kaesang pada Mei 2019.
Dalam masa awal operasional, Ternakopi sempat memiliki sekitar 40 gerai di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, pandemi COVID-19 menjadi pukulan telak bagi bisnis ini.
Kaesang mengakui bahwa semua gerai Ternakopi telah tutup karena tidak laku.
2. Goola
Annar Sampetoding Bos Uang Palsu UIN Alauddin Berulah, Tendang Terdakwa Lain Saat Tangan Terborgol |
![]() |
---|
Muhammad Taufiq Ajukan Banding Usai Hakim Putuskan Ijazah Jokowi Tak Bisa Diadili di PN Solo |
![]() |
---|
Baznas Jateng Serahkan Bantuan Modal Usaha Produktif 125 UMKM di Tegal dan Brebes |
![]() |
---|
Korupsi Berjamaah, Mbak Ita Tetap Cemburu Saat Suami Berduaan dengan Kepala Bapenda Semarang |
![]() |
---|
Angka Kelahiran di Kota Semarang Menurun, Hingga Juni 2025 Baru Catat 10.066 Akta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.