Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Mengerikan! Barang Bukti Safiq Predator Seks Jepara dalam Beraksi yang akan Segera Disidangkan

Predator seks asal Jepara Safiq (21) kembali digelandang oleh polisi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Kejari Semarang. 
MENUNGGU SIDANG - Predator seks asal Jepara Safiq (21)  digelandang oleh polisi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Predator seks asal Jepara Safiq (21) kembali digelandang oleh polisi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Safiq sebelumnya telah melakukan pelecehan seksual terhadap 31 perempuan usia anak.

Kasus ini bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang karena mayoritas korban dan saksi berasal dari Semarang.

Tersangka yang merupakan pekerja konveksi bakal ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari sembari menunggu proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Sarwanto mengatakan, telah menerima tersangka Safiq dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng beserta 31 barang bukti di antaranya sejumlah handphone, benda lonjong terbuat dari plastik berwarna hitam ukuran 1 sentimeter, botol parfum plastik warna putih sepanjang 2,5 sentimeter.

"Kami tahan tersangka untuk menunggu proses persidangan," katanya, Kamis (24/7/2025).

Menurut Sarwanto, kasus pelecehan seksual dilakukan Safiq dengan modus melakukan penyamaran menggunakan akun palsu sejak Agustus 2024 di aplikasi Telegram. 

Dalam penyamaran ini, Safiq menggunakan empat akun atas nama Fian, Roy, Angga dan Safiq.

Foto profil yang digunakan pelaku mencomot secara serampangan di Facebook.

Namun, untuk akun Safiq merupakan akun asli tersangka tetapi tanpa memperlihatkan wajah. 

Pelaku juga mengaku masih berusia pelajar seumuran anak SMA.

"Dari akun itu, tersangka mencari korban dengan bergabung grup telegram channel @chatbot, Leo Matcbot dan grup cari teman," ujarnya.

Selama rentang Agustus 2024 sampai April 2025, Safiq melakukan pelecahan seksual terhadap 31 korban. 

Pola yang dilakukan pemuda bertubuh tambun itu sama yakni mencari anak di bahwa umur rentang usia 12-18 tahun untuk diperdaya dengan modus menjalin hubungan. 

Selepas dekat, Safiq mengajak korban berkomunikasi via WhatsApp. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved