Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nikah Siri Bisa Dicatat, Disdukcapil Kota Semarang: Rata-Rata Mereka Tak Melapor

Pernikahan siri atau kawin tidak tercatat secara hukum negara ternyata tetap bisa dicatatkan dalam administrasi kependudukan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
NIKAH SIRI - Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo saat ditemui Tribun Jateng di kantornya, Kamis (24/7/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pernikahan siri atau kawin tidak tercatat secara hukum negara ternyata tetap bisa dicatatkan dalam administrasi kependudukan.


Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang menyebut, sebagian besar pasangan yang menikah siri enggan melaporkannya.


Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (24/7/2025).


Menurutnya, pernikahan siri yang tidak memiliki dokumen otentik dari instansi negara tetap bisa diakomodasi dalam data kependudukan dengan status “kawin tidak tercatat”, asalkan dilaporkan oleh yang bersangkutan.


"Data otentik itu adalah data atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi negara. Kalau nikah siri kan enggak ada. Kalau kemudian di depan pemuka agama dan sebagainya, tetap dicatat sebagai kawin tidak tercatat manakala mereka melaporkan," jelas Yudi kepada Tribun Jateng.
Meski demikian, terangnya, realitanya di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar warga yang menikah siri tidak melaporkannya ke Disdukcapil. Akibatnya, status perkawinan mereka tidak tercermin di dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP.

“Rata-rata tidak melaporkan. Jadi meskipun mereka ngaku sudah menikah, kalau tidak ada registernya dan tidak melaporkan, kami tidak bisa masukkan sebagai pernikahan tercatat,” jelasnya.

Yudi menambahkan, jika seseorang menyatakan telah menikah namun tidak memiliki dokumen nikah resmi, maka saat mengisi data administrasi, statusnya tetap akan tercatat sebagai “kawin tidak tercatat”. Sistem kependudukan akan mengenali data tersebut dan menyesuaikan status yang tampil.

Sebaliknya, jika ada bukti surat nikah resmi, maka data tersebut akan terverifikasi dan masuk ke dalam sistem sebagai “kawin tercatat” lengkap dengan nomor register dan data otentik.

"Tapi kalau registernya kosong, kalau dia mengaku kawin, nah akan muncul kawin tidak tercatat. Jadi dia mengisi form ditulis kawin, tapi tidak memiliki register itu berarti dia kawin tidak tercatat," jelasnya.

Dia menambahkan, meskipun orang tua tidak memiliki pernikahan tercatat, anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut tetap berhak mendapatkan akta kelahiran.

Disdukcapil tetap melayani penerbitan akta kelahiran untuk anak-anak hasil pernikahan siri, bahkan untuk anak-anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya.

“Bahkan anak yang tidak diketahui orang tuanya juga harus diterbitkan akta kelahiran,” tegas Yudi.

Untuk kasus anak yang tidak diketahui orang tuanya, misalnya ditemukan di jalan atau dibesarkan di panti asuhan, Disdukcapil akan mencatatnya sebagai “anak alam”. Dalam dokumen resmi, kolom nama ayah dan ibu akan dibiarkan kosong.

Anak alam itu anak yang tidak diketahui asal-usulnya orang tuanya.


"Sangat mungkin itu terjadi karena di Semarang juga pernah terjadi dan sebagainya. Kita tidak boleh menerbitkan akta kelahiran orang tuanya yang ngasih itu enggak boleh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved