Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

400 Nakes di Brebes Bakal Geruduk KPT Hari Ini, Tuntut Tunjangan yang Tak Kunjung Cair

Sedikitnya 400 tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus ASN dan Non ASN di Kabupaten Brebes, Jumat

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Wahyu Nur Kholik
GERUDUK KPT - Lokasi audiensi para nakes di Brebes masig terlihat sepi, belum terpantau adanya Polisi yang berjaga maupun pihak keamanan intern dari gedung KPT. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Sedikitnya 400 tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus ASN dan Non ASN di Kabupaten Brebes, Jumat (25/7/2015) siang, berencana menggeruduk Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) untuk menemui Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Mereka yang mengatasnamakan Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten Brebes ini, menuntut Bupati untuk merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Diketahui, hingga saat ini TPP yang menjadi hak para nakes belum terbayarkan.

Dikonfirnasi Jumat (25/7/2025) pagi, koordinator aksi, dr Suhartono mengatakan, jika ada 50 nakes yang diperbolehkan masuk ke lantai 5 KPT.

Sementara 350 lainnya masif diluar gedung.

"Totalnya ada 400 nakes yang akan mengawal audiensi ini, tapi yang masuk ruangan hanya perwakilan 50 nakes," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, para ASN Puskesmas di Pemkab Brebes berhak atas TPP.

 Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

"Namun faktanya Pemkab Brebes tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas dengan dasar 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara."

"Peraturan Bupati ini yang menjadi dasar Pemkab tidak memberikan TPP bagi ASN Puskesmas.

Sementara peratuan Bupati ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dalam audiensi bersama Bupati Brebes nanti, lanjut dr Suhartono, setidaknya ada dua tuntutan utama.

Yakni, meminta pemkab melakukan persiapan ata pra finalisasi realiasai TPP tahun 2025, dan reaalisasi TPP periode 2026.

"Perhimpunan karyawan puskesmas kabupaten brebes menganalisa, tidak diberikannya Tambahan penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara telah merugikan Hak konstitusional kesejahteraan ASN Puskesmas di lingkungan PEMDA Brebes."

"Dengan adanya klausula yang bertentangan dengan hirarki peraturan tertinggi di atas vide Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pemda Brebes telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH)," tandasnya. (Pet) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved