UIN SAIZU Purwokerto
Larangan Haji Berkali-kali demi Antrean yang Lebih Adil
Larangan Haji Berkali-kali demi Antrean yang Lebih Adil sebagai upaya pemerataan dan keadilan bagi umat Islam di Indonesia
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah menegaskan aturan larangan berhaji lebih dari satu kali sebagai upaya pemerataan dan keadilan bagi umat Islam di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur seseorang hanya boleh mendaftar ulang haji setelah 10 tahun sejak terakhir berhaji.
Peneliti UIN Saizu Purwokerto, Dr. Achmad Siddiq, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memutus antrean panjang keberangkatan haji yang bisa mencapai 25 tahun. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan keberangkatan jemaah haji setiap tahunnya.
“Dari perspektif hukum Islam, pembatasan ini menerapkan prinsip sadd al-dzari’ah, yakni menutup jalan menuju mudarat. Meski haji ulang dibolehkan, jika itu menyebabkan kesulitan bagi orang lain, maka pembatasan menjadi sah,” jelas Dr. Achmad Siddiq dalam penelitiannya.
Menurutnya, banyak calon jamaah haji menyambut baik kebijakan ini. Seperti Ahmad, warga Purwokerto, mengaku sudah menunggu giliran berhaji selama 15 tahun. Ia menganggap larangan berhaji berulang sebagai bentuk keadilan. Dia kecewa jika ada yang bisa berangkat berkali-kali, sementara dirinya yang belum pernah justru masih menunggu.
Namun, di sisi lain, tak sedikit yang menyuarakan keberatan. Siti, seorang pengusaha yang telah tiga kali menunaikan ibadah haji, menyatakan bahwa haji adalah hak setiap Muslim. Ia mempertanyakan pembatasan tersebut. “Kalau saya punya kemampuan finansial, kenapa dilarang? Ini ibadah,” katanya.
Data Kementerian Agama mencatat, sekitar 20.000 orang atau 10 persen dari total jemaah haji tiap tahun merupakan mereka yang sudah pernah berhaji. Tanpa pembatasan, antrean dikhawatirkan semakin panjang dan mengancam kesempatan lansia untuk menunaikan rukun Islam kelima sebelum wafat.
Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kompak mendukung kebijakan ini. Saifullah Yusuf yang saat ini Sekretaris Jenderal PBNU, pernah menegaskan bahwa haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup. Ia mengingatkan, ibadah haji tidak boleh menghalangi hak orang lain.
“Islam mengajarkan keadilan. Jangan sampai keinginan pribadi merugikan orang banyak,” tegasnya. Pada 2015, sekelompok masyarakat sempat menggugat kebijakan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai larangan tersebut melanggar hak konstitusional.
Namun, MK menolak gugatan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berwenang mengatur keberangkatan haji demi keadilan sosial. Hakim Konstitusi saat itu, Arief Hidayat, menyatakan bahwa kewajiban haji hanya berlaku sekali dalam seumur hidup.
Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan ibadah ini secara adil. Kebijakan ini membawa harapan baru bagi masyarakat yang belum sempat berhaji. Rina, ibu rumah tangga di Jakarta, merasa kebijakan ini bisa mencegah pengalaman pahit yang pernah dialami keluarganya.
“Nenek saya meninggal sebelum dapat giliran berhaji. Saya tidak ingin itu terulang pada generasi sekarang,” ungkapnya. Pemerintah pun berjanji akan memperbaiki sistem pendaftaran haji agar lebih transparan dan efisien, demi memastikan keadilan dalam distribusi kuota.
Meski mayoritas pihak mendukung larangan berhaji ulang, beberapa pengamat mengusulkan solusi lain. Budi Kisworo, Pengamat Haji dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyarankan pemerintah fokus memperluas kuota atau memberikan akses lebih mudah bagi haji khusus.
“Persoalannya bukan hanya soal larangan, tapi juga terbatasnya kuota dari Arab Saudi,” tuturnya. Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut pernah menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki satu tujuan besar: memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh umat Muslim.
Pihaknya ingin semua umat Islam bisa merasakan nikmatnya berhaji tanpa harus menunggu seumur hidup. Artikel ini merujuk pada hasil penelitian dari Jurnal Volksgeist UIN Saizu Purwokerto yang mengkaji kebijakan pembatasan haji ulang melalui pendekatan hukum Islam sadd al-dzari’ah.
| Mahasiswa UIN Saizu Raih Bronze BEC 2026, Angkat Isu Akses Beasiswa Desa |
|
|---|
| Mahasiswa BKI UIN Saizu Gelar Seminar Self-Awareness di SMA Ma’arif Ajibarang |
|
|---|
| Mengenal FTIK UIN Saizu: Sejarah, Prodi Unggulan, dan Akreditasi Unggul |
|
|---|
| UKT Camaba UIN Saizu Jalur SPAN-PTKIN 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Sanggah dan Pembayarannya |
|
|---|
| Rektor UIN Saizu Purwokerto Jadi Pembicara Talkshow Inspiring Leader di UIN Datokarama Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250725-uinsaizu-opini.jpg)