Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Satria Arta Kumbara Eks TNI AL yang Gabung Tentara Rusia Akan Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia

Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia akan dipenjara jika pulang ke Indonesia.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @zstorm689
SATRIA ARTA : Tangkapan layar dari Tiktok @zstorm689 pada Senin (21/7/2025) ; Satria Arta Kumbara Mantan TNI AL yang Gabung ke Tentara Rusia Kini Ingin Pulang, Masih Bisa? 

 

TRIBUNJATENG.COM - Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia akan dipenjara jika pulang ke Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi.

Endi mengatakan Satria telah dipecat dari prajurit TNI AL dan kembali menjadi sipil karena meninggalkan tugas.

Satria juga mendapat hukuman kurungan selama tahun.

Namun hukuman itu belum sempat dijalani karena Satria menghilang.

Sehingga hukuman itu akan tetap dilanjutkan jika Satria kembali ke Indonesia dalam kurun waktu kedaluwarsa vonis.

"Kalau dia masih ada di Indonesia, kita hukum setahunnya. Karena tetap masih ada kewajiban untuk menjalani hukuman. Tapi apabila sudah lewat, itu sudah kedaluwarsa, tidak. Kalau tidak salah 2033, kalau ada di Indonesia, kita masukkan kurungan setahun," ucap Endi, dikutip dari Kompas.com.


Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi perbincangan setelah videonya memohon bisa pulang ke Indonesia viral.

Satria adalah Eks Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua yang meninggalkan dinas dan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.

Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved