Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Ketua RT di Jateng

Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Boyolali Jawa Tengah

Di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ketua RT menerima insentif atau gaji sebesar Rp150.000 per bulan.

Editor: Awaliyah P
IST
ILUSTRASI - Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Boyolali Jawa Tengah 

Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Boyolali Jawa Tengah

TRIBUNJATENG.COM - Segini besaran gaji Ketua RT terbaru di Boyolali, Jawa Tengah.

Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran sentral dalam tatanan sosial masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.

Sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, jabatan ini dibentuk melalui kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ketua RT Terbaru di Kabupaten Kudus Jawa Tengah

Ketua RT bertanggung jawab atas satu atau lebih lingkungan RT dalam wilayah Rukun Warga (RW), serta menjadi mitra ketua RW dalam mengelola urusan sosial, ekonomi, dan budaya di lingkungan mereka.

Di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ketua RT menerima insentif atau gaji sebesar Rp150.000 per bulan.

Tugas dan Fungsi Ketua RT

Tugas pokok dan fungsi ketua RT diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dalam regulasi tersebut, ketua RT diharuskan membantu ketua RW dalam melaksanakan berbagai kegiatan kemasyarakatan desa.

Tugas-tugas tersebut meliputi koordinasi program pembangunan desa, pengumpulan data dan informasi dari masyarakat, penyampaian laporan ke pihak RW, hingga penyelesaian persoalan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Ketua RT juga bertugas mendorong partisipasi warga dalam pembangunan desa dan melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Warga RT

Warga yang tinggal dalam wilayah RT pun memiliki kewajiban yang tidak kalah penting.

Mereka diminta untuk menjaga keharmonisan lingkungan, menaati keputusan hasil musyawarah warga, serta mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab RT.

Partisipasi aktif warga dalam kegiatan lingkungan sangat diharapkan, termasuk dalam kewajiban membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).

Di sisi lain, warga juga memiliki hak-hak yang dijamin.

Mereka berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dari RT, mengusulkan pendapat dalam rapat warga, memilih dan dipilih menjadi pengurus RT, serta menggunakan fasilitas umum dan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved