Kanwil Kemenkum Jateng
Kemenkum Jateng Tekankan Pentingnya Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Yayasan
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah INI Kabupaten Wonogiri ini berlangsung di The Sunan Hotel, Solo.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SURAKARTA - Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, hadir sebagai Keynote Speaker dalam Seminar Kenotariatan bertajuk “Workshop bagi Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum: Pendirian dan Perubahan Yayasan”, Sabtu (26/07).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Wonogiri ini berlangsung di The Sunan Hotel, Solo.
Sebagai pengantar, Tjasdirin menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Daerah INI Kabupaten Wonogiri atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat penting dalam memperkuat pemahaman hukum di kalangan notaris.
“Upaya ini merupakan kontribusi nyata dalam mendorong peran aktif notaris dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam pendirian dan perubahan yayasan,” ujar Tjasdirin dalam sambutannya.
Kadiv Yankum menjelaskan bahwa yayasan didirikan dengan maksud yang mulia untuk mewujudkan kepentingan publik melalui misi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Oleh sebab itu, peran pengurus yayasan diatur secara ketat agar tidak mengambil keuntungan pribadi, kecuali dalam kondisi yang dikecualikan oleh Undang-Undang.
“Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan tidak boleh memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yayasan, kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Baca juga: Kronologi Anak Walikota Prabumulih Ditolak Berobat RS Swasta, H Arlan Kecewa
"Namun dalam hal tertentu, pengurus yang bekerja penuh waktu dan tidak memiliki afiliasi dengan pendiri dapat diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar,” katanya melanjutkan.
Tjasdirin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan yayasan.
Yayasan diwajibkan membuat dan mengumumkan ikhtisar laporan tahunan, serta diaudit oleh akuntan publik bila memenuhi kriteria.
Selain itu, pengadilan dapat melakukan pemeriksaan atau bahkan membubarkan yayasan jika ditemukan pelanggaran hukum atau ketertiban umum.
Tak hanya itu, Kadiv Yankum juga menyoroti peran strategis notaris sebagai pejabat umum.
Ia mengingatkan bahwa notaris wajib memberikan pemahaman hukum kepada para pihak yang terkait dalam pendirian atau perubahan yayasan, termasuk mengenai hak, kewajiban, dan wewenang pembina, pengurus, dan pengawas.
“Notaris harus memberikan penyuluhan hukum secara menyeluruh mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan para pihak dalam struktur yayasan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran notaris dalam mendampingi proses pendirian dan perubahan yayasan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.